Mohon tunggu...
Yusep Hendarsyah
Yusep Hendarsyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer, Blogger, Bapak Dua Anak

Si Papi dari Duo KYH, sangat menyukai Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Harapan Itu Bernama BPJS Ketenagakerjaan

29 Desember 2015   11:03 Diperbarui: 29 Desember 2015   13:37 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 sendiri merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam Undang Undang tersebut belum mengatur persoalan bagi tenaga kerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pada awalnya sesuai UU Nomor 40 bahwasanya bisa dicairkan karena empat sebab. Berusia 56, meninggal dunia, cacat total atau meninggalkan Indonesia selamanya. Karena ada aspirasi bagaimana dengan yang PHK? Kemudian ada arahan dari Presiden Joko Widodo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementrian Ketenagakerjaan . Ini yang kemudian terjadinya proses revisi Peraturan Pemerintah (PP).  Dengan lahirnya PP tersebut berarti terdapat regulasi yang mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK. Meski tak diatur dalam UU PP tersebut tak bermasalah di hadapan hukum.

Di sisi lain, dalam PP No 46 Tahun 2015 berisi ketentuan JHT bisa diambil ketika mencapai 56 tahun. Tenaga kerja yang menjadi PNS, TNI, Polri tidak bisa mengajukan klaim. Selain itu, minimal kepesertaan 10 tahun dan dapat mengambil sebanyak 10 persen untuk persiapan hari tua. Pengambilan JHT 30 persen untuk membantu pembiayaan perumahan

Terlepas dari hal tersebut di atas, nyata- nyata banyak sekali peserta BPJS yang mencairkan dananya dikarenakan beberapa hal

  1. Sudah tidak berkerja lagi di perusahaan ;
  2. Pensiun dini;
  3. Meninggal dunia, ahli waris yang mengurusnya.

 

Artinya BPJS ketenagakerjaan ini ibarat Payung yang  kemudian bertransformasi  menjadi sangat sangat dibutuhkan. Dibutuhkan ketika hujan datang atau kemarau panas memanjang. Kedua situasi tersebut dapat diminimalisir dengan adanya payung. Payung inilah yang diidentikakan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Anda pekerja, Wiraswasta,Pekerja Nonformal? Pasti suatu saat akan Pensiun/berhenti bekerja  bukan? Kalau  jawabannya  YA, Pastikan anda telah terdaftar didalam program BPJS ketenagakerjaan sekarang juga. Karena ada harapan setiap keluarga akan  kehadiran anda  yang  terbaik di dalamnya.

 

Alhamdulillah saat ini keluarga Pak Ari sudah mendapatkan dana JHT dari BPJS, dalam proses pencairannya setelah melengkapi dokumen tidaklah ribet, datang dengan Kartu BPJS, KTP, KK, Buku Tabungan dan surat pengalaman kerja selama menjadi peserta BPJS dan adanya surat PHK dari Perusahaan maka 3 hari kemudian dana sudah diterima di rekening Pak Ari, dan kini Pak Ari merajut impiannya berbekal dana JHT , dalam temaram fajar yang datang ada rasa syukur bahwa harapan itu bernama BPJS Ketenagakerjaan, karenanya Pak Ari berani melanjutkan impiannya yang masih tergantung tinggi dilangit.

 

#Disajikan dari berbagai sumber , foto diedit dan diolah secara pribadi dari sumber http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

 #Kisah ini adalah kisah nyata dari Kakak Kandung Penulis sebagai Tulisan untuk mengikuti Lomba Aku dan BPJS Ketenagakerjaan Periode II 

#Semoga Bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun