Mohon tunggu...
Yusep Hendarsyah
Yusep Hendarsyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer, Blogger, Bapak Dua Anak

Si Papi dari Duo KYH, sangat menyukai Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Harapan Itu Bernama BPJS Ketenagakerjaan

29 Desember 2015   11:03 Diperbarui: 29 Desember 2015   13:37 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

Merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan kepada setiap tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dengan mekanisme asuransi sosial . Melalui perkembangannya yang berbeda dengan dahulu,  BPJS Ketenagakerjaan saat ini  secara massif, terstruktur dan terencana   telah menginfokan kepada  banyak masyarakat. Sehingga yang  dahulu belum mengetahui, kini berangsur angsur melek akan program ini. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia . Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terbagi menjadi dua lembaga besar, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. UU No.24 tahun 2011 mewajibkan pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan mentransformasi penyelenggara PT Askes dan PT jamsostek dari Badan Usaha Milik negara (BUMN) menjadi badan hukum yang bersifat publik dan nirlaba.

Dari sinilah awal masyarakat mulai mengetahui betapa pentingnya jaminan hari tua, meski ada resiko kehidupan lainnya yang menghantui di masa kita melewati pensiun yaitu kecelakaan, sakit kritis, hingga meninggal dunia. Masyarakat pekerja saat ini sedikit banyak tercerahkan dengan keberadaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam  satu pasal disebutkan : “Jaminan hari tua boleh diambil dengan masa tunggu 1 (satu) bulan setelah keluar dari pekerjaan dengan masa kerja puluhan tahun, sedangkan  Jaminan Pensiun memberikan kepastian biaya pensiunan bulanan yang kita sebut manfaat pasti. Walaupun baru kerja 1 (satu) tahun kemudian meninggal maka ahli waris akan mendapatkan pensiun seumur hidup dengan 2 (dua) anak sampai usianya 23 (dua puluh tiga) tahun. Dengan Jaminan Pensiun memberikan manfaat bagi yang ditinggalkan agar dapat hidup terus dan terjamin masa depannya" 

APA ITU JAMINAN HARI TUA (JHT)?

Jaminan Hari Tua memiliki manfaat dalam bentuk uang tunai sekaligus (lum sum) sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, diterima saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

APA ITU JAMINAN PENSIUN (JP) ?

sedangkan untuk Jaminan Pensiun manfaatnya dalam bentuk uang tunai bulanan dalam bentuk pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, dan pensiun orangtua dengan syarat masa iuran minimal 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

KONTROVERSI DALAM BPJS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun