Menilik Prospek Industri Migas Nasional di IndonesiaÂ
Perlu diketahui, pada tahun 1977 dan 1995, Indonesia adalah prakarsa industri minyak. Saat itu, produksi migas Indonesia sangat besar, bahkan sempat bergabung dalam keanggotaan Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC) pada tahun 1962 hingga tahun 2008. Namun, pertumbuhan sektor migas nasional Indonesia kian tahun relatif menurun. Hal Ini disebabkan karena aset atau peralatan yang digunakan sudah usang dan lapangan semakin tua.
Padahal dari 128 cekungan migas, masih ada setengah bagian yang belum dilakukan eksplorasi. Saat ini yang terdeteksi sudah dieksplorasi baru 54 cekungan saja, masih ada 74 cekungan yang memungkinkan untuk dieksplorasi. Potensi minyak di Indonesia yang masih sangat besar ini, menjadi keyakinan penuh SKK Migas dalam mendongkrak prospek Migas Nasional.
Untuk mendukung peningkatan produksi tersebut, pemerintah telah membuat beberapa kebijakan, antara lain penurunan harga gas untuk mendorong tumbuhnya industri, pelonggaran perpajakan, dan fleksibilitas sistem fiskal untuk meningkatkan daya tarik investasi migas, serta meningkatkan perekonomian pengembangan lapangan. Hal ini juga perlu didukung dengan adanya peningkatan fasilitas dan inovasi terhadap teknologi.
SKK Migas sebagai lembaga pelaksana kegiatan migas juga membutuhkan peran serta masyarakat dan para pemangku kepentingan atau stakeholder untuk ikut serta membantu mewujudkan industri migas di Indonesia.
Dorongan pengaktifan kegiatan produksi dan eksplorasi migas di Indonesia ini menjadi tantangan yang sangat besar ditengah pandemi covid-19. Pandemi tidak hanya menyerang sektor kesehatan dan sosial saja, melainkan sektor produksi minyak juga terhempas oleh badai covid-19. Redupnya aktivitas manufaktur dan global supply chain berdampak pada menyusutnya minyak dunia.
Maka dari itu, pencapaian target produksi 1 juta barel minyak per hari (BPOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada tahun 2030 dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang baik. Upaya ini dilakukan karena minyak dan gas bumi masih menjadi pemegang peranan penting dalam pergerakan ekonomi nasional. Produksi pada 2030 ini akan menjadi tahapan penting untuk memenuhi kebutuhan migas sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pada 2050.
SKK Migas bersamaan dengan strategi ini mengawali langkah positifnya untuk mewujudkan industri migas Nasional, untuk ekonomi Indonesia yang lebih sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H