Max Weber
Dalam jurnal Rizal D.A & Bahri M.S. Konsep Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pandangan Max Weber. Mawa'izh: Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan. (2022). Vol. 13, no. 2.
Sosiolog yang bernama lengkap Maxillian Weber merupkan salah satu tokoh penting dalam perkembangan sosiologi klasik. Weber lahir di Efrut Jerman pada 21 April 1864 dari keluarga kelas menengah, dan meninggal di Munchen, Jerman tahun 1920.
Pokok pemikiran Max WeberÂ
Weber juga membagi tindakan sosial kedalam empat klaster sesuai dengan  motif dan pelaku yaitu: tindakan tradisional, tindakan afektif, rasionalitas instrumental, dan rasionalitas nilai.
1. Tindakan tradisional (orintasinya pada kebiasaan) mengacu pada kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun dari nenek moyang.
2. Tindakan afektif (tindakan yang dipengaruhi emosi) yang ditentukan oleh kondisi dan emosi dari aktor.
3. Rasionalitas instrumental (orientasi tujuan) lebih kepada tujuan dan pencapaian yang diusahakan oleh aktor secara rasional.
4. Rasionalitas nilai (orientasi nilai) dekat dengan mengandalkan dan mempertimbangkan semua perilaku dana tindakan yang basisnya nilai, baik yang akan dicapai ataupun kemungkinan-kemungkinan.
Relevansi Pemikiran Max Weber di masa sekarangÂ
Marx Weber menekankan pentingnya rasionalitas dan legitimasi dalam hukum, yang mengingatkan kita untuk mempertimbangkan konteks sosial saat menerapkan hukum di era globalisasi. Dan juga mengkritik kapitalisme sebagai sistem yang mengeksploitasi kelas pekerja, relevan dalam diskusi tentang ketidakadilan sosial saat ini.
Analisis perkembangan hukum di Indonesia  melalui pemikiran Marx Weber
Max Weber  menekankan pentingnya rasionalisasi hukum dalam masyarakat, membedakan antara hukum publik dan perdata serta antara hukum positif dan hukum alam. Ia memandang hukum sebagai sistem yang terstruktur, yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam konteks hukum Indonesia, konsep rasionalisasi Weber dapat digunakan untuk menganalisis perkembangan sistem hukum yang semakin terstruktur dan birokratis. Weber menyatakan bahwa hukum modern cenderung rasional, teratur, dan bebas dari pengaruh tradisional atau pribadi. Ini bisa kita lihat dalam upaya Indonesia membangun sistem hukum yang transparan dan berkeadilan melalui pengembangan lembaga-lembaga hukum yang independen.
Pemikiran Weber tentang "rasionalisasi hukum" dan sistem birokrasi yang teratur juga relevan dengan upaya reformasi hukum di Indonesia, yang bertujuan menciptakan tata kelola hukum yang lebih profesional dan efektif.
H.L.A. Hart
Dalam jurnal Humiati. Komentar Terhadap Hukum  dan Masyarakat Dalam Pemikiran  H.L.A. Hart.YURIJAYA: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum. (2020).Â
H.L.A. Hart, yang hidup pada 1907-1992 adalah seorang Profesor Yurisprudence di Universitas Oxford 1952-1969.
Pokok pemikiran H.L.A. Hart
H.L.A. Hart memandang hukum sebagai sistem aturan yang mengatur tindakan sosial. Ia membedakan aturan menjadi dua jenis yaitu :
1. Peraturan Primer, peraturan primer kurang lebih sama dengan norma sopan santun atau etiket. Disebut demikian karena peraturan ini berfungsi sebagai prinsip pokok yang menjadi panduan perilaku manusia.
2. Peraturan sekunder peraturan sekunder berbicara tentang peraturan primer itu sendiri. Peraturan sekunder menjelaskan cara dimana peraturan primer secara pasti ditegaskan, diperkenalkan, dibuang, dan fakta pelanggarannya juga ditentukan secara pasti. Dengan kata lain, peraturan sekunder berfungsi mengatur peraturan primer secara tegas dan pasti.
Relevansi Pemikiran H.L.A. Hart di masa sekarang
Pemikiran H.L.A. Hart masih relevan, terutama karena struktur aturan primer dan sekunder membantu menganalisis sistem hukum modern yang semakin kompleks. Dengan konsep rules of recognition, misalnya, suatu masyarakat dapat menentukan aturan mana yang sah, sementara rules of change memungkinkan hukum untuk beradaptasi dengan perubahan sosial. Di era sekarang, di mana pluralisme dan kebutuhan adaptasi hukum tinggi, struktur Hart membantu memastikan hukum tetap efektif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Analisis perkembangan hukum di Indonesia melalui pemikiran H.L.A. Hart
HLA Hart fokus pada struktur hukum, membedakan antara aturan utama dan aturan tambahan. Ia menyoroti pentingnya kewajiban sosial dalam pembentukan hukum, serta interaksi antara hukum dan norma sosial. Di Indonesia, konsep H.L.A. Hart dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana hukum nasional dan peraturan adat dapat bekerja bersama.
Aturan primer dalam sistem hukum Indonesia meliputi peraturan dasar yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat, sementara aturan sekunder seperti Undang-Undang Dasar dan aturan hukum perdata berfungsi untuk mengakui, mengubah, atau menilai keberlakuan aturan primer.
Hart menekankan bahwa hukum tidak hanya berdasarkan perintah, tetapi juga pada sistem aturan yang teratur, yang dapat mendukung kejelasan hukum di Indonesia dengan memungkinkan proses hukum yang transparan dan terstruktur
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI