Analisis perkembangan hukum di Indonesia  melalui pemikiran Marx Weber
Max Weber  menekankan pentingnya rasionalisasi hukum dalam masyarakat, membedakan antara hukum publik dan perdata serta antara hukum positif dan hukum alam. Ia memandang hukum sebagai sistem yang terstruktur, yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam konteks hukum Indonesia, konsep rasionalisasi Weber dapat digunakan untuk menganalisis perkembangan sistem hukum yang semakin terstruktur dan birokratis. Weber menyatakan bahwa hukum modern cenderung rasional, teratur, dan bebas dari pengaruh tradisional atau pribadi. Ini bisa kita lihat dalam upaya Indonesia membangun sistem hukum yang transparan dan berkeadilan melalui pengembangan lembaga-lembaga hukum yang independen.
Pemikiran Weber tentang "rasionalisasi hukum" dan sistem birokrasi yang teratur juga relevan dengan upaya reformasi hukum di Indonesia, yang bertujuan menciptakan tata kelola hukum yang lebih profesional dan efektif.
H.L.A. Hart
Dalam jurnal Humiati. Komentar Terhadap Hukum  dan Masyarakat Dalam Pemikiran  H.L.A. Hart.YURIJAYA: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum. (2020).Â
H.L.A. Hart, yang hidup pada 1907-1992 adalah seorang Profesor Yurisprudence di Universitas Oxford 1952-1969.
Pokok pemikiran H.L.A. Hart
H.L.A. Hart memandang hukum sebagai sistem aturan yang mengatur tindakan sosial. Ia membedakan aturan menjadi dua jenis yaitu :
1. Peraturan Primer, peraturan primer kurang lebih sama dengan norma sopan santun atau etiket. Disebut demikian karena peraturan ini berfungsi sebagai prinsip pokok yang menjadi panduan perilaku manusia.
2. Peraturan sekunder peraturan sekunder berbicara tentang peraturan primer itu sendiri. Peraturan sekunder menjelaskan cara dimana peraturan primer secara pasti ditegaskan, diperkenalkan, dibuang, dan fakta pelanggarannya juga ditentukan secara pasti. Dengan kata lain, peraturan sekunder berfungsi mengatur peraturan primer secara tegas dan pasti.