Mohon tunggu...
Yurike Suci Agustin
Yurike Suci Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengupas Pokok-pokok Pemikiran Marx Weber dan Herbert Lionel Aldolphus Hart (H.L.A. Hart)

27 Oktober 2024   20:35 Diperbarui: 27 Oktober 2024   22:26 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis perkembangan hukum di Indonesia  melalui pemikiran Marx Weber

Max Weber  menekankan pentingnya rasionalisasi hukum dalam masyarakat, membedakan antara hukum publik dan perdata serta antara hukum positif dan hukum alam. Ia memandang hukum sebagai sistem yang terstruktur, yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam konteks hukum Indonesia, konsep rasionalisasi Weber dapat digunakan untuk menganalisis perkembangan sistem hukum yang semakin terstruktur dan birokratis. Weber menyatakan bahwa hukum modern cenderung rasional, teratur, dan bebas dari pengaruh tradisional atau pribadi. Ini bisa kita lihat dalam upaya Indonesia membangun sistem hukum yang transparan dan berkeadilan melalui pengembangan lembaga-lembaga hukum yang independen.

Pemikiran Weber tentang "rasionalisasi hukum" dan sistem birokrasi yang teratur juga relevan dengan upaya reformasi hukum di Indonesia, yang bertujuan menciptakan tata kelola hukum yang lebih profesional dan efektif.

H.L.A. Hart

Dalam jurnal Humiati. Komentar Terhadap Hukum  dan Masyarakat Dalam Pemikiran  H.L.A. Hart.YURIJAYA: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum. (2020). 

H.L.A. Hart, yang hidup pada 1907-1992 adalah seorang Profesor Yurisprudence di Universitas Oxford 1952-1969.

Pokok pemikiran H.L.A. Hart

H.L.A. Hart memandang hukum sebagai sistem aturan yang mengatur tindakan sosial. Ia membedakan aturan menjadi dua jenis yaitu :

1. Peraturan Primer, peraturan primer kurang lebih sama dengan norma sopan santun atau etiket. Disebut demikian karena peraturan ini berfungsi sebagai prinsip pokok yang menjadi panduan perilaku manusia.

2. Peraturan sekunder peraturan sekunder berbicara tentang peraturan primer itu sendiri. Peraturan sekunder menjelaskan cara dimana peraturan primer secara pasti ditegaskan, diperkenalkan, dibuang, dan fakta pelanggarannya juga ditentukan secara pasti. Dengan kata lain, peraturan sekunder berfungsi mengatur peraturan primer secara tegas dan pasti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun