Mohon tunggu...
MOH. FAUZAN AL F
MOH. FAUZAN AL F Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA S-1 KIMIA UNIVERSITAS AIRLANGGA

HOBI MENULIS ARTIKEL DAN BERITA TERKINI

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kenaikan PPN 12%: Berkah untuk Negara atau Beban Baru Bagi Rakyat?

23 Desember 2024   05:30 Diperbarui: 23 Desember 2024   05:29 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenaikan Harga Akibat PPN

Kenaikan = Rp112.000 - Rp111.000 = Rp1.000

Persentase Kenaikan = (Rp1.000 / Rp111.000) 100 0,9%

Hal ini tentu akan berdampak signifikan terhadap produk dalam negeri yang mungkin bagi sebagian orang dianggap sepele tetapi kenaikan 1% ini akan sangat berpengaruh.

Dampak Pada Pasar Ritel dan Pelaku Usaha

Sementara itu, para pelaku usaha di sektor perdagangan dan ritel juga mengkhawatirkan dampak dari kebijakan ini. Mereka berpendapat bahwa kenaikan PPN dapat memengaruhi perilaku belanja konsumen, terutama di segmen menengah ke bawah yang sangat sensitif terhadap perubahan harga. Untuk itu, pelaku usaha berharap adanya sosialisasi yang lebih intensif dari pemerintah terkait implementasi kenaikan tarif ini. Selain itu, mereka juga meminta agar kebijakan transisi atau insentif tertentu diberikan guna membantu bisnis beradaptasi dengan perubahan.

Peningkatan tarif PPN ini juga menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan ASEAN, sejajar dengan Filipina. Negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand memiliki tarif PPN yang lebih rendah, masing-masing sebesar 6% dan 7%. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait daya saing ekonomi Indonesia, terutama di sektor perdagangan dan investasi. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memperluas basis penerimaan pajak sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan.

Di sisi lain, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan mitigasi untuk mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Langkah-langkah tersebut meliputi pemberian insentif fiskal bagi sektor-sektor tertentu seperti properti dan otomotif, pengurangan tarif listrik hingga 50% untuk rumah tangga berpenghasilan rendah, serta pembebasan pajak penghasilan bagi karyawan di sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN akan digunakan secara efektif dan transparan untuk mendanai program-program yang langsung berdampak pada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Penerapan kebijakan ini juga didukung dengan penguatan sistem administrasi pajak. Pemerintah berencana untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam pengumpulan pajak guna mencegah kebocoran penerimaan. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran negara tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi para wajib pajak. Kebijakan kenaikan tarif PPN ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menekankan bahwa pajak merupakan tulang punggung keuangan negara yang berkontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Dengan demikian, kenaikan PPN diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Implementasi Kebijakan Kenaikan PPN 12% 

Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini tetap memerlukan pendekatan yang hati-hati. Pemerintah perlu memastikan bahwa komunikasi dengan masyarakat dan pelaku usaha berjalan dengan baik. Edukasi terkait manfaat kenaikan PPN dan bagaimana penerimaan tambahan tersebut akan digunakan perlu disampaikan secara jelas. Selain itu, pengawasan terhadap distribusi barang dan jasa yang terkena tarif PPN baru juga harus dilakukan untuk menghindari spekulasi harga yang merugikan konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun