Bukan kebetulan bila 6 Menteri/Pejabat penting yang mengawal keputusan pembubaran dan pengawalan organisasi FPi, karena memang FPI ini sebuah kekuatan "politik" berbasis identitas yang memiliki daya akomodatif yang sangat militan. Bahkan cenderung menjadi radikal dan mengancama ketenangan publik dimana saja.
Konflik dan perseteruan tidak saja dalam tubuh komunitas islam yang mereka bela sesuai nama FPI, tetapi juga komunitas lainnya yang sering dianggap melebihi tupoksi pemerintah dalam melaksanakan gerakan mereka.
Nampaknya kepulangan bos besar FPI, yang seakan dibiarkan oleh pemerintah, dan HRS terjebak dengan pelanggaran Prokes hingga terjadi baku tembak antara polisi dengan anggota FPI di tol cikampek, kemudian pelarangan pondok pesantren Markaz Syariah di tanah PTP Megamendung Bogor dan kemarin tentang dicabutnya PS3 kasus HRS tentang chatmesum, menjadi paket penutasan organiasi FPI untuk tidak boleh bercokol lagi di bumi nusantara penuh Bhineka Tunggal Ika ini.
Sah sudah ! FPI Organisasi terlarang mulai hari ini 30 Desember 2020. Sebuah tugas hukum yang sangat berat selama beberapa tahun terakhir ini. Masalahnya kini adalah implementasi pelarangan ini. Agar FPI tidak bertransformasi dalam bentuknya yang lain.Â
Semoga keputusan ini memberikian kedamaian dan ketenteraman di bumi republik ini.
Congratulation buat Presidein Jokowi dan para jajarannya membubarkan FPI!
Yup, 30 Desember 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H