Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sah! FPI Organisasi Terlarang Mulai Hari Ini

30 Desember 2020   15:20 Diperbarui: 30 Desember 2020   15:20 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/30/14075041/pemerintah-tunjukkan-video-anggota-fpi-berbaiat-ke-isis-jadi-pertimbangan

Nampaknya pemerintah tidak sedang bermain-main dengan organisasi FPI, karena hari ini 30 Desember 2020 diumumkan oleh pemerintah bahwa FPI merupakan organisasi terlarang. 

Kompas.com menurunkan beberapa berita penting ini antara lain "FPI Resmi Dibubarkan, Penggunaan Simbol hingga Atribut Dilarang", dan dengan judul lain "Pemerintah Tunjukkan Video Anggota FPI Berbaiat ke ISIS, Jadi Pertimbangan Pembubaran".

Ini tentu sangat melagakan bagi masyarakat Indonesia yang hendak menutup tahun 2020 dan siap memasuki 2021. Kepusingan publik tentang Covid-19 bisa menjadi lebih tenang menghadapi ketika "isu gerakan FPI" yang selama ini sangat menyita psikologi publik.  Tidak hanya itu saja, dengan pelarangan ini pun penegak hukum memiliki ketegasan dan kekuatan mengawal keamanan dan keamanan publik.

Tangkapan Layar TV | Dokumentasi Pribadi
Tangkapan Layar TV | Dokumentasi Pribadi

Pemerintah memutuskan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI) dan melarang segala aktivitas yang dilakukannya. Pembubaran itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Berdasarkan SKB tersebut, penggunaan simbol dan atribut FPI resmi dilarang di Tanah Air. "Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat mem. Kompas.com

Dan dalam hitungan detik perdetik berita pelarangan ini menyebar dengan luasnya ke dunia maya dan media sosial. Beberapa teman di GWA meminta saya menuliskan artikel kecil tentang ini. Walaupun hanya singkat. Paling tidak dokumentasi ini penting untuk memberikan dan membagi kepastian kepada publik untuk mengawal keamanan di negeri ini.

Keseriusan pemerintah untuk menghentikan gerakan dari semua kegiatan FPI ini sangat bersungguh-sungguh. Itu nampak dari SK yang dikeluarkan dengan judul "LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM" ditanda tangani oleh 6 orang pejabat.

Keenam pejabat yang menandatangani pelarangan FPI ini adalah MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD TITO KARNAVIAN; MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, JOHNNY G. PLATE; JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, BURHANUDDIN;  KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, JENDERAL POL. IDHAM AZIS; dan KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME, 

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/30/14075041/pemerintah-tunjukkan-video-anggota-fpi-berbaiat-ke-isis-jadi-pertimbangan
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/30/14075041/pemerintah-tunjukkan-video-anggota-fpi-berbaiat-ke-isis-jadi-pertimbangan

"Ini ada gambar pendukung," kata Mahfud MD, sesaat sebelum memperlihatkan tayangan video tersebut.  Penggunaan Simbol hingga Atribut Dilarang Dalam video tersebut diperlihatkan anggota FPI mendukung baiat massal kepada ISIS di Makassar pada 25 Januari 2015."

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud. "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun