Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

9 Dosa Pelanggaran PT Jouska Menjalankan Bisnis Manajemen Investasi

27 Juli 2020   07:39 Diperbarui: 29 Juli 2020   13:21 6098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kali ini perusahaan bodong makan korban sesama generasi milenial. Katadata.co.id memberitakan sudah ada 19 orang investor yang jadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,2 miliar. Sangat mungkin korban lain masih berdatangan atas perilaku menyimpang dari perusahaan bodong yang sedang viral sejak  dua hari yang silam.

PT Jouska Finasial Indonesia nama perusahaan bodong ini, yang secara legal mempunyai badan hukum sebagai kegiatan jasa pendidikan yang mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS), tetapi dalam prakteknya bisnis dijalankan dengan menawarkan jasa sebagai perusahaan Penasehat Investasi atau PI dan juga sebagai Perusahaan di bidang Perdagangan Perantara Efek. 

Tidak hanya itu, tetapi juga melalui kerjasama dengan dua perusahaan lain menjalankan fungsi sebagai perusahaan Manajer Investasi atau MI, dan bahkan layaknya perusahaan sekuritas, tetapi semuanya tak berizin.

Sudah bisa di duga apa yang terjadi, yaitu penyimpangan bahkan tidak saja pelanggaran hukum di bidang Undang-undang Pasa Modal, tetapi juga pelanggaran etika yang sangat ketat dan dijaga dengan konsisten oleh tenaga-tenaga profesional pasar modal yang memiliki Sertifikasi Profesi yang di izinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, OJK RI.

Dalam berbagai pemberitaan, serta hasil investigasi dari pihak Satgas Waspada Investasi yang sangat cepat bertindak atas viralnya komplain dan keluhan para korban, telah diputuskan sejumlah tindakan hukum dikenakan untuk  PT Jouska dan juga dua PT lainnya yang berkolaborasi menjalankan bisnis menyimpang itu agar korban-korban berikutnya tidak berjatuhan.

Paling tidak ada 9 dosa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jouska dalam menjalankan bisnis jasa manajemen investasinya yang berkedok sebagai jasa pendidikan. Daftar dosa itu adalah:

1.  Melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi tanpa izin dari OJK.

Penasehat Investasi merupakan salah satu bentuk dari usaha yang bisa dikelola oleh badan hukum perseroan yang memberikan jasa untuk nasabah dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia melalui Bursa Efek Indonesia. 

Dan untuk mendapatkan izin badan hukum harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sangat ketat. Antara lain, harus memiliki beberapa orang tenaga profesional yang memiliki sertifikasi profesi dan mendapatkian izin dari OJK sendiri.

Nah, untuk mendapatkan Sertifikasi Profesi dalam bidang Penasehat Investasi harus mengikuti pendidikan dan pelatihan dan tentu saja ujian profesi yang tidak semudah yang dibayangkan. Karena pengetahuan dan skill yang dituntut untuk profesi ini sudah di bakukan oleh BEI melalui lembaga eduksi dan sertifikasinya yaitu TICMI.

Dan dipastikan PT Jouska tidak memiliki hak legal untuk menjalankan bentuk bisnis sebagai PI itu.

2. Melakukan kegiatan sebagai Agen Perdagangan Perantara Efek. 

Menjadi APPE atau Agen Perdagangan Perantara Efek dapat dijalankan sebagai sebuah badan usaha tetapi bisa juga sebagai perorangan. Namun harus memiliki kualifikasi dan legalitas yang mendapatkan izin dari pengelola pasar modal Indonesia. 

Pun harus mengikuti pendidikan, pelatihan dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan hak peran itu. sebagai Agen juga terbatas cakupannya dan tidak boleh dicampur dengan peran dan fungsi lain yang memang tidak ada izin untuk itu.

3. Menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi.

Kegiatan ini mirip dengan  Penasehat Investasi, sebab Manajer Investasi itu sebagai sebuah badan hukum usaha untuk mengelola dana dan portofolio investasi dari nasabah. Dan untuk bisa menjalankan bisnis di bidang MI harus memiliki tenaga-tenaga profesional yang telah lulus Sertifikasi WMI atau Wakil Manajer Investasi yang mendapatkan izain dari OJK. 

Dan ternyata PT Jouska tidak memiliki izin usaha menjalankan jasa MI. Bahkan kerjasama dengan dua PT lain yaitu Mahesa dan PT Amarta juga tidak memiliki izin sebagai perusahaan MI. Dan tentu saja ini adalah pelanggaran terhadap UU Pasar Modal Indonesia.

4. Menawarkan jasa paket pengelolaan investasi dengan janji.

Ini merupakan pelanggaran etika dalam jasa pengelolaan dana investasi di pasar modal. Seorang  Wakil Penasehat Investasi atau Wakil Manajer Investasi, maupun Wakil Pedagang Perantara Efek tidak boleh menawarkan janji kepada calon dan atau nasabah sendiri. Apalagi memberikian janji misalnya hasil yang lebih besar atau optimal, biaya yang lebih rendah dan sebaginya. 

Tetapi yang harus dilakukan oleh tenaga profesional adalah memberikan  informasi dan menjelaskan secara lengkap kepada nasabah dengan semua pertimbangan yang rasional dan berdasarkan aturan main, dan biarkan nasabah sendiri yang memutuskan dan bukan si penasehat.

5. Meminta imbalan dari jasanya tanpa izin yang sah.

Dalam  berbagai ketentuan, diatur dengan jelas ketentuan biaya atau fee yang harus dibayar oleh si nasabah, dan tidak boleh keluar dari rel ketentuan yang ada. Apalagi kalau kepada nasabah diminta untuk memberikan imbalan khusus. Ini pelanggaran etika yang tidak boleh terjadi karena merusahk kredibilitas pasar modal Indonesia.

6. Tanpa persetujuan nasabah melakukan transaksi atas porfofolio si nasabah.

Dari korban yang menceritakan keluhan dan kerugian mereka, nampak bahwa PT Jouska ini berani sekali mengendalikan portofolio si nasabahnya tanpa sepengetahuan nasbah. 

Tidak hanya itu, bahkan dia memaksakan perubahan porftofolio dan membelikan saham yang tidak dinginkan oleh si nasabah. Ini sungguh pelanggran etika yang "brutal". Bertindak sewenang-wenang atas dana dan portofolio nasabah.

7. Tidak mengindahkan keluhan nasabah.

Kendati nasqabah sudah protes, berteriak dan keberatan atas tindakan PT Jouska, tetap saja si pengelola memaksakan kehyendaknya dan malah memberikan rayuan dan paksaan terhadap keputusan sendiri. Ini benar-benar tidak etis ketika nasabah sendiri merasa sudah rugi hingga 70%, masih saja memaksakan kehendaknya.

8. Melakukan praktek insder trading.

Dari penjelasan korban  melalui pemberitaan, nampak bahwa PT Jouska ini melakukan praktek insider trading. Hal ini mencuat ketika memaksakan perubahan portofolio kliennya dengan mengatakan bahwa "ada informasi orang dalam bahwa saham ini akan diangkat hingga Rp 2.000 perlembar". 

Tapi kemudian, yang terjadi malah harga saham itu anjlok hingga tinggal Rp 300 per lembar.  Ini pelanggaran etika bahkan "pencurian dana nasabah" secara terang-terangan.

9. PT Jouska tidak memiliki etika yang baik dan profesional.

Walaupun sudah banyak korbannya yang berteriak dan menudah penyimpangan bisnisnya, si pemilik perusahaan ini masih mampu membantag  bahwa tidak pernah menyediakan jasa MI. Seperti diberitakan oleh katadata.co.id.

Sebelumnya founder Jouska Aakar Abyasa Fidzuno sempat membantah bahwa perusahaannya menyediakan jasa manajer investasi. “Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan,” kata Aakar lewat pernyataan resmi, Selasa (21/7) malam.

Patut diapresiasi pihak Satuan Tugas Waspada Investasi yang bergerak cepat dan mengambil keputusan terhadap PT Jouska dan mitranya. Paling tidak ada 4 keputusan penting, yaitu:

  • Ijin operasi PT Jouska dicabut
  • PT Mahesa dan PT Amarta juga izinnya dicabut
  • Situs PT Jouska diblokir
  • CEO PT Jouska diminta segera menyelesaikan masalah dengan korban secara terbuka.

Keputusan yang harus dikawal dan dituntaskan agar praktek semacam Jouska, perusahaan bodong tanpa izin ini tidak boleh lagi memakan korban dikarenakan akan merusak citra dan kredibiltas pasar modal Indonesia yang sedang digalakkan menjadi lembaga inklusi keuangan yang menopang kemajuan dan kemantapan Stabilitas Sistem Keuangan di Indonesia.

Yupiter Gulo, 27 Juli 2020. Pemegang Lisensi WPPE (OJK), dan WMI (OJK), dan CRP (LSP-PM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun