Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

9 Dosa Pelanggaran PT Jouska Menjalankan Bisnis Manajemen Investasi

27 Juli 2020   07:39 Diperbarui: 29 Juli 2020   13:21 6098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Patut diapresiasi pihak Satuan Tugas Waspada Investasi yang bergerak cepat dan mengambil keputusan terhadap PT Jouska dan mitranya. Paling tidak ada 4 keputusan penting, yaitu:

  • Ijin operasi PT Jouska dicabut
  • PT Mahesa dan PT Amarta juga izinnya dicabut
  • Situs PT Jouska diblokir
  • CEO PT Jouska diminta segera menyelesaikan masalah dengan korban secara terbuka.

Keputusan yang harus dikawal dan dituntaskan agar praktek semacam Jouska, perusahaan bodong tanpa izin ini tidak boleh lagi memakan korban dikarenakan akan merusak citra dan kredibiltas pasar modal Indonesia yang sedang digalakkan menjadi lembaga inklusi keuangan yang menopang kemajuan dan kemantapan Stabilitas Sistem Keuangan di Indonesia.

Yupiter Gulo, 27 Juli 2020. Pemegang Lisensi WPPE (OJK), dan WMI (OJK), dan CRP (LSP-PM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun