Patut diapresiasi pihak Satuan Tugas Waspada Investasi yang bergerak cepat dan mengambil keputusan terhadap PT Jouska dan mitranya. Paling tidak ada 4 keputusan penting, yaitu:
- Ijin operasi PT Jouska dicabut
- PT Mahesa dan PT Amarta juga izinnya dicabut
- Situs PT Jouska diblokir
- CEO PT Jouska diminta segera menyelesaikan masalah dengan korban secara terbuka.
Keputusan yang harus dikawal dan dituntaskan agar praktek semacam Jouska, perusahaan bodong tanpa izin ini tidak boleh lagi memakan korban dikarenakan akan merusak citra dan kredibiltas pasar modal Indonesia yang sedang digalakkan menjadi lembaga inklusi keuangan yang menopang kemajuan dan kemantapan Stabilitas Sistem Keuangan di Indonesia.
Yupiter Gulo, 27 Juli 2020. Pemegang Lisensi WPPE (OJK), dan WMI (OJK), dan CRP (LSP-PM)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H