6. Tanpa persetujuan nasabah melakukan transaksi atas porfofolio si nasabah.
Dari korban yang menceritakan keluhan dan kerugian mereka, nampak bahwa PT Jouska ini berani sekali mengendalikan portofolio si nasabahnya tanpa sepengetahuan nasbah.
Tidak hanya itu, bahkan dia memaksakan perubahan porftofolio dan membelikan saham yang tidak dinginkan oleh si nasabah. Ini sungguh pelanggran etika yang "brutal". Bertindak sewenang-wenang atas dana dan portofolio nasabah.
7. Tidak mengindahkan keluhan nasabah.
Kendati nasqabah sudah protes, berteriak dan keberatan atas tindakan PT Jouska, tetap saja si pengelola memaksakan kehyendaknya dan malah memberikan rayuan dan paksaan terhadap keputusan sendiri. Ini benar-benar tidak etis ketika nasabah sendiri merasa sudah rugi hingga 70%, masih saja memaksakan kehendaknya.
8. Melakukan praktek insder trading.
Dari penjelasan korban melalui pemberitaan, nampak bahwa PT Jouska ini melakukan praktek insider trading. Hal ini mencuat ketika memaksakan perubahan portofolio kliennya dengan mengatakan bahwa "ada informasi orang dalam bahwa saham ini akan diangkat hingga Rp 2.000 perlembar".
Tapi kemudian, yang terjadi malah harga saham itu anjlok hingga tinggal Rp 300 per lembar. Ini pelanggaran etika bahkan "pencurian dana nasabah" secara terang-terangan.
9. PT Jouska tidak memiliki etika yang baik dan profesional.
Walaupun sudah banyak korbannya yang berteriak dan menudah penyimpangan bisnisnya, si pemilik perusahaan ini masih mampu membantag bahwa tidak pernah menyediakan jasa MI. Seperti diberitakan oleh katadata.co.id.
Sebelumnya founder Jouska Aakar Abyasa Fidzuno sempat membantah bahwa perusahaannya menyediakan jasa manajer investasi. “Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan,” kata Aakar lewat pernyataan resmi, Selasa (21/7) malam.