Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

9 Dosa Pelanggaran PT Jouska Menjalankan Bisnis Manajemen Investasi

27 Juli 2020   07:39 Diperbarui: 29 Juli 2020   13:21 6098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Melakukan kegiatan sebagai Agen Perdagangan Perantara Efek. 

Menjadi APPE atau Agen Perdagangan Perantara Efek dapat dijalankan sebagai sebuah badan usaha tetapi bisa juga sebagai perorangan. Namun harus memiliki kualifikasi dan legalitas yang mendapatkan izin dari pengelola pasar modal Indonesia. 

Pun harus mengikuti pendidikan, pelatihan dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan hak peran itu. sebagai Agen juga terbatas cakupannya dan tidak boleh dicampur dengan peran dan fungsi lain yang memang tidak ada izin untuk itu.

3. Menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi.

Kegiatan ini mirip dengan  Penasehat Investasi, sebab Manajer Investasi itu sebagai sebuah badan hukum usaha untuk mengelola dana dan portofolio investasi dari nasabah. Dan untuk bisa menjalankan bisnis di bidang MI harus memiliki tenaga-tenaga profesional yang telah lulus Sertifikasi WMI atau Wakil Manajer Investasi yang mendapatkan izain dari OJK. 

Dan ternyata PT Jouska tidak memiliki izin usaha menjalankan jasa MI. Bahkan kerjasama dengan dua PT lain yaitu Mahesa dan PT Amarta juga tidak memiliki izin sebagai perusahaan MI. Dan tentu saja ini adalah pelanggaran terhadap UU Pasar Modal Indonesia.

4. Menawarkan jasa paket pengelolaan investasi dengan janji.

Ini merupakan pelanggaran etika dalam jasa pengelolaan dana investasi di pasar modal. Seorang  Wakil Penasehat Investasi atau Wakil Manajer Investasi, maupun Wakil Pedagang Perantara Efek tidak boleh menawarkan janji kepada calon dan atau nasabah sendiri. Apalagi memberikian janji misalnya hasil yang lebih besar atau optimal, biaya yang lebih rendah dan sebaginya. 

Tetapi yang harus dilakukan oleh tenaga profesional adalah memberikan  informasi dan menjelaskan secara lengkap kepada nasabah dengan semua pertimbangan yang rasional dan berdasarkan aturan main, dan biarkan nasabah sendiri yang memutuskan dan bukan si penasehat.

5. Meminta imbalan dari jasanya tanpa izin yang sah.

Dalam  berbagai ketentuan, diatur dengan jelas ketentuan biaya atau fee yang harus dibayar oleh si nasabah, dan tidak boleh keluar dari rel ketentuan yang ada. Apalagi kalau kepada nasabah diminta untuk memberikan imbalan khusus. Ini pelanggaran etika yang tidak boleh terjadi karena merusahk kredibilitas pasar modal Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun