Artinya, sia-sialah perjuangan mereka ketika pelonggaran PSBB berakibat memunculkan pusat penyebaran virus yang baru di seluruh negeri ini.
Dengan kelima alasan di atas, pemikiran melonggarkan pemberlakuan PSBB harus saya sebut "ide gila" yang akan mengacaukan segala sesuatu dalam kehidupan bangsa ini.Â
Seperti diamanatkan oleh ketentuan yang ada bahwa PSBB itu menyangkut hal yang sangat mendasar, antara lain:
- PSBB di Indonesia artinya kegiatan penduduk di suatu wilayah dibatasi yang diduga terifeksi oleh virus corona, dan harus dijaga agar tidak menyebar ke tempat lain.
- PSBB pada dasarnya menjadi acuan pelaksanaan karantina kesehatan di wilyah, selain di rumah, rumah sakit
- PSBB ini mempunyai tujuan yang sangat baik, yaitu mencegah penyebaran penyakit yang sifatnya darurat kesehatan publik yang menyentuh antar orang dan antar wilayah.
- Dalam praktiknya, PSBB juga menyentuh usaha untuk membatasi kegiatan sekolah dan pendidikan, kegiatanb ibadah dan juga kegiatan pekerjaan di kantor
- PSBB dilakukan secara berjenjang mulai dari pusat, propinsi, daerah sampai ke lingkungan masyarakat.
Semoga berita ini sungguh-sungguh menjadi pesan tegas bagi masyarakat bahwa pemerintah tidak pernah melonggarkan penerapan PSBB di Indonesia.
Tetapi, wacana yang ada adalah pemerintah sedang membuat simulasi kemungkinan-kemungkinan PSBB akan berakhir dengan berbagai pilihan yang ada, seperti yang dijelaskan oleh Moeldoko, Kepala Kantor Staff Presiden, dikutip dari kompas.com.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memastikan pemerintah masih fokus melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia pun mengatakan hingga saat ini belum ada relaksasi PSBB.
Moeldoko mengatakan isu relaksasi atau pelonggaran yang muncul di masyarakat ialah sebatas kajian yang disiapkan pemerintah bila nanti kurva penularan Covid-19 menurun.Â
"Sebenarnya fokus kita adalah masih fokus kepada PSBB," kata Moeldoko saat berbincang dengan Kompas.com di ruang kerjanya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Fokus pada PSBB artinya implementasinya akan terus dikawal di setiap wilayah seluruh nusantara Indonesia ini. Dengan kewenangan kondisional yang ada di masing-masing provinsi, kabupaten dan kota, bahkan hingga ke kecamatan dan desa-desa.
Ujung tombak implementasi ini ada di tangan para kepala daerah dengan garis komando di pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Covid-19.
Selain fokus pada PSBB, tetapi fokus juga pada skenario ketika penyabaran sudah menurun dan terus menurun.Â