Seperti diketahui publik bahwa revisi UU KPK itu dilakukan oleh DPR dengan memanfaatkan hak inisiatip mereka sehingga bisa saja merevisi UU KPK itu seperti yang sudah terjadi. Presiden menerbitkan Perppu berarti Presiden tidak menghormati DPR.
Hal ini sudah terungkap dengan penjelasan keras dari asalah satu anggota DPR dari sebuah Parpol besar pengusung Jokowi menjadi Presiden untuk kedua kalinya. Kendati politisi lainnya dalam Parpol yang sama telah menjelaskan akan memasang badan untuk membela Jokowi terkait dengan UU KPK ini.
Pada bagian ini, situasi menjadi pelik dengan sejumlah pertanyaan publik, apakah benar Presiden sedang berada dalam tekanan, terkendali atau terjebak oleh Parpol tertentu terkait dengan UU KPK itu?
Benar-benar menjadi buah simalakama. Menerbitkan Perppu akan memenangkan keinginan pendemo tetapi akan menolak keinginan parpol dan DPR di senayan yang akan berakibat selama 5 tahun kepemimpinan Presiden dalam banyak hal. Kalau tidak menerbitkan Perppu UU KPK maka Presiden akan aman bersama DPR 5 tahun kedepan, tetapi sangat mungkin demo tidak akan berakhir dan mungkin akan lebih besar lagi demonya.
Semoga Presiden Jokowi mampu mengambil sikap dan keputusan yang bijak bagi 267 juta rakyat Indonesia ini.
YupG. 29 September 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H