Di bagian inilah komunikasi politik dari pihak pemerintah dan DPR nyaris tidak mampu memberikan jawaban kepada publik mengapa jadi begini? Situasi politik menjadi betul-betul panas karena bersamaan dengan terpilihnya Capim KPK baru yang juga menjadi kontroversi atas terpilihnya Ketua KPK baru.Â
Tidak hanya itu, situasi menjadi tak terkendali saat DPR berencana mengesahkan sejumlah RUU sebelum mereka mengakhiri masa periode kerja mereka September 2019.Â
Seperti menjadi bom hiroshima, RUU KUHP semakin menjadikan arena politik negeri ini bagaikan panggung hiburan "konyol" dengan perbincangan sejumlah pasal kontroversi dalam RUU KUHP.
Walaupun pada akhirnya Presiden Jokowi minta DPR menunda pembahasan RUU itu, tetapi nampaknya terlambat, sebab demo mahasiswa se Indonesia keburu meledak sejak Senin 24 September 2019. Â
Situasi telah mengantar masyarakat berhadap-hadapan antara pro dan kontra yang sesungguhnya tidak perlu terjadi. Dalam tataran ini, tidak produktif bicara lagi substansi dan isunya telah beranak-pinak kemana-mana.
Upaya Jokowi untuk meredam situasi, dengan langkah berjumpa dengan tokoh-tokoh di negeri ini, berbuah agak manis "dengan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu UU KPK". Dengan kata lain, Perppu ini akan meniadakan revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR.Â
Dan tentu saja ini diinginkan oleh publik yang melakukan demo demi demo hingga saat ini, dan katanya akan berlangsung lagi sampai tuntutan mereka dipenuhi oleh Presiden RI.
Kini isu tentang Perppu UU KPK akan "dipertimbangkan" diterbitkan oleh Presiden ditunggu oleh publik, terutama BEM SI yang telah meningkatkan tuntutan mereka yaitu hanya mau bertemu Presiden kalau tuntutan mereka sudah dipenuhi.Â
Inilah isu yang paling hangat saat ini, yaitu BEM SI menolak undangan Presiden bertemu yang sebelumnya diisukan akan ada pertemuan meredam situasi demo mahasiswa.
Mengapa Perppu UU KPK menjadi dilematis bagi Presiden saat ini? Jawabannya karena pihak senayan, anggota DPR pada dasarnya tidak setuju kalau Jokowi menerbitkan Perppu itu. Alasannya adalah lembaga DPR merasa tidak dihargai oleh Presiden dan begitu saja dianulir dengan Perppu itu.Â