Walaupun Lhut MP Pangaribuan mendorong hal itu, tetapi tentu saja bukan alasan sekedar mengesahkan saja, kalau di dalam setiap RUU KUHP itu ada pro kontra yang tidak produktif sebaiknya tidak dipaksakan untuk disahkan. Malah bisa menimbulkan persoalan baru.
Yang mesti di cermati adalah mengapa koq DPR kita tidak memprioritaskan penyelesaian RUU KUHP itu agar bisa segera menjawab semua tantangan yang sedang dihadapi oleh bangsa ini. Dari pada mengurusin hal-hal yang tidak prioritas dan remeh temeh dan hanya untuk kepentingan sendiri saja, tuntaskanlah RUU KUHP ini.
Bahwa saat ini beredar di kalangan publik tentang sejumlah pasal, sejumlah hal, dan sejumlah isu dalam RUU KUHP, itu sesuatu yang wajar dan tidak perlu menjadi hal yang dipersoalkan. Tetapi yang dikerjakan adalah segera membahasnya secara terbuka agar publik juga memahami semua dinamika dan jiwa serta falasafah yang ada dalam setiap pasal yang dimaksud.
Penting membangun semangat negeri ini agar keluar dari penjajahan yang pernah dialami 74 an tahun lalu, dengan cara segera perbaiki dengan tuntas RUU KUHP itu sesuai dengan kebutuhan bangsa dan negara ini.
Ketidakmampuan DPR dan pemerintah menuntaskan RUU KUHP sama saja diartikan sebagai masih merasa berada di bawah jajahan negara belanda 74an tahun yang silam.
Masyarakat menunggu hasil kerja DPR terpilih dan Pemerintahan Jokowi untuk periode 2019-2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H