Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

50 Tahun RKUHP Tidak Juga Rampung, Ini Pertanda Apa?

20 September 2019   21:08 Diperbarui: 20 September 2019   21:54 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto/Ilustrasi/Sindonews/Ian

Walaupun Lhut MP Pangaribuan mendorong hal itu, tetapi tentu saja bukan alasan sekedar mengesahkan saja, kalau di dalam setiap RUU KUHP itu ada pro kontra yang tidak produktif sebaiknya tidak dipaksakan untuk disahkan. Malah bisa menimbulkan persoalan baru.

Yang mesti di cermati adalah mengapa koq DPR kita tidak memprioritaskan penyelesaian RUU KUHP itu agar bisa segera menjawab semua tantangan yang sedang dihadapi oleh bangsa ini. Dari pada mengurusin hal-hal yang tidak prioritas dan remeh temeh dan hanya untuk kepentingan sendiri saja, tuntaskanlah RUU KUHP ini.

Bahwa saat ini beredar di kalangan publik tentang sejumlah pasal, sejumlah hal, dan sejumlah isu dalam RUU KUHP, itu sesuatu yang wajar dan tidak perlu menjadi hal yang dipersoalkan. Tetapi yang dikerjakan adalah segera membahasnya secara terbuka agar publik juga memahami semua dinamika dan jiwa serta falasafah yang ada dalam setiap pasal yang dimaksud.

https://www.google.com/search?q=kontroversi+RKUHP&safe=strict&sxsrf=ACYBGNQPMsGxLEIitENneInaEUhWvNUEUw:1568989817287&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjitNzFzt_kAhVsILcAHQ03DukQ_AUIEigC&biw=1366&bih=625#imgrc=N6ZMgKC14XM74M:
https://www.google.com/search?q=kontroversi+RKUHP&safe=strict&sxsrf=ACYBGNQPMsGxLEIitENneInaEUhWvNUEUw:1568989817287&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjitNzFzt_kAhVsILcAHQ03DukQ_AUIEigC&biw=1366&bih=625#imgrc=N6ZMgKC14XM74M:
Daripada diam-diam saja membahasnya, dan dilakukan dengan operasi senyap tanpa diketahui oleh publik. Padahal publiklah yang nantinya akan berhadapan dengan semua apa yang dipasalkan dalam RUU KUHP itu.

Penting membangun semangat negeri ini agar keluar dari penjajahan yang pernah dialami 74 an tahun lalu, dengan cara segera perbaiki dengan tuntas RUU KUHP itu sesuai dengan kebutuhan bangsa dan negara ini.

Ketidakmampuan DPR dan pemerintah menuntaskan RUU KUHP sama saja diartikan sebagai masih merasa berada di bawah jajahan negara belanda 74an tahun yang silam.

Masyarakat menunggu hasil kerja DPR terpilih dan Pemerintahan Jokowi untuk periode 2019-2024.

https://www.google.com/search?q=kontroversi+RKUHP&safe=strict&sxsrf=ACYBGNQPMsGxLEIitENneInaEUhWvNUEUw:1568989817287&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjitNzFzt_kAhVsILcAHQ03DukQ_AUIEigC&biw=1366&bih=625#imgrc=EBrE23p5mu01VM:
https://www.google.com/search?q=kontroversi+RKUHP&safe=strict&sxsrf=ACYBGNQPMsGxLEIitENneInaEUhWvNUEUw:1568989817287&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjitNzFzt_kAhVsILcAHQ03DukQ_AUIEigC&biw=1366&bih=625#imgrc=EBrE23p5mu01VM:
YupG. 20 September 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun