Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ini Alasan Jokowi Menolak Revisi UU KPK

7 September 2019   16:41 Diperbarui: 8 September 2019   08:09 2347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dewan Pengawas itu akan bisa menghambat, akan bisa memperlemah, melumpuhkan kewenangan-kewenangan inti dari KPK, terutama kewenangan dalam penindakan"

Perubahan status pegawai tetap KPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Poin tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 7 draf revisi UU KPK. Ini akan membuat para penggawa KPK menjadi tidak independen dan rawan intervensi dalam menjalankan tugasnya. Posisi KPK yang nantinya akan berubah menjadi lembaga pemerintah pusat. "Kita tahu sendiri di KPK itu kan banyak kasus yang terkait dengan pemerintahan. Jadi kalau KPK di bawah pemerintah ini sama saja bohong,"

Kalau melihat sejumlah poin diatas, maka harusnya Jokowi tidak boleh menyetujui revisi UU KPK tersebut. Sebab, sekali menyetujui maka pintu masuk untuk mengobrak abrik KPK akan semakin lebar. Dan target pelemahan dipastikan akan terus terjadi hingga lembaga ini menjadi "opong melompong".

Mungkinkah berat bagi Jokowi untuk menolak revisi UU KPK ini? Bisa berat tetapi bisa juga ringan dan tanpa beban.

Tidak berat kalau Jokowi berpikir dan berpihak kepada kepentingan kemajuan bangsa ini dari pembersihan orang-orang yang memiliki agenda dan hobby untuk berkorupsi ria. Sebab, sama sekali tidak ada untungnya memelihara orang yang memiliki mentalitas koruptor. Dia akan sangat merusak negeri ini dalam segala hal. Tidak saja material, tetapi juga moral dan nilai luhur yang sangat dibutuhkan kedepan.

Petisi yang sedang digarap oleh masyarakat saat ini harus dicermati oleh Presiden dan jajarannya untuk menjadi salah satu pertimbangan kunci menunda atau menolak sama sekali hal inisiatif DPR ini.

Yang menjadi satu-satunya ganjalan bagi Jokowi untuk berani menolak revisi UU KPK adalah karena berita yang ada menjelaskan bahwa 6 orang anggota DPR yang mengusulkan revisi UU KPK berasal dari Parpol Pendukung Jokowi menjadi Presiden di negeri ini. Bahkan anggota legislatif dari PDIP sendiri juga ada didalam 6 orang itu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/06/19352961/kpk-dilahirkan-oleh-mega-mati-di-tangan-jokowi?page=all
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/06/19352961/kpk-dilahirkan-oleh-mega-mati-di-tangan-jokowi?page=all
Kalau ini menjadi pertimbangan, tentu Jokowi tidak mudah menolak revisi ini. Daripada dia terganggu selama 5 tahun kedepan dalam mengeksekusi rencana pembangunan negeri ini menuju Indonesia Unggul.

Tapi, kalaupun 6 orang itu dari Parpol pendukung, ingat bahwa rakyat Indonesia yang memilih mereka dan Jokowi memilih untuk tidak direvisi UU KPK itu !

YupG, 7 September 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun