Nah, terulang dengan PinJol, atau pinjaman online seperti fintech saat ini.
Semoga pemerintah cepat bergerak untuk segera malakukan pengaturan tentang berbabagi sanksi bagi pelanggaran etika bisnis ini. Bukan soal besar atau kecil, tetapi ini soal dunia bisnis dan dunia indutri yang menjadi penopang kemajuan ekonomi negara ini.
Bila terus dibiarkan, maka konsumen, masyarakat, pasar dan dunia usaha akan menjadi rusak dan menjadi horor bagi pelaku ekonomi dan bisnis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H