Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Calon Sekjen KPK Dr. Hiskia, Satu-satunya Calon dari Luar KPK

21 Juni 2019   07:56 Diperbarui: 29 Juni 2019   09:33 1812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah melalui proses penyaringan yang ketat dan panjang, bahkan gagal dua kali, akhirnya Pansel menetapkan tiga orang Calon kuat yang akan menduduki posisi kunci dalam organisasi KPK, yaitu Sekretaris Jenderal, atau Sekjen KPK.

Dipastikan ketiga orang yang beruntung terpilih ini bukan sembarangan calon karena mereka dipilih dari 200 orang kandidat yang memiliki berbagai latar belakang yang berbeda-beda. Dan tahapan penyaringan yang di lakukan tentu sangatlah ketat dengan setumpuk daftar kriteria yang harus di penuhi.

Di lansir dari detik.com pada Rabu 19 Juni 2019 menurunkan judul berita  "3 Kandidat Lolos Seleksi Calon Sekjen KPK, Lanjut Tes Wawancara", mereka yang termasuk dalam calon yang beruntung ini adalah 

  1. Cahya Hardianto Harefa (Direktur Pengaduan Masyarakat KPK)
  2. Hiskia (Inspektur LIPI)
  3. Wawan Wardiana (Direktur Penelitian dan Pengembangan/Litbang KPK)

Menarik untuk mencermati proses rekruitmen terhadap posisi Sekjen KPK ini yang nampaknya tidak mudah, dan tentu saja tidak asal main tunjuk orang untuk berada di jabatan tersebut, karena memang peran yang akan diemban oleh seorang Sekretaris Jenderal dalam lembaga sekaliber KPK ini tidaklah mudah.

Ibaratnya berada dalam kursi panas, karena tidak saja karena tuntutan pada pemberantasan korupsi ada di pundaknya lembaga ini, tetapi juga sarat dengan berbagai kepentingan yang terikut didalamnya, khususnya kepentingan politik yang nampaknya sulit dipisahkan dengan keberadaan siapapun di dalam kepemimpinan KPK itu sendiri.

Bisa dipahami kalau posisi dalam jabatan Sekjen KPK ini harus kosong selama sejak bulan Maret 2018 karena Sekjen yang sebelumnya Bimo Gunung Abdul Kadir karena diberhentikan dengan hormat, seperti di beritakan oleh republika.com, dan tugasnya di laksanakan oleh salah satu pimpinan lain dalam KPK.

Perlu diketahui, sejumlah posisi strategis di KPK hingga saat ini masih kosong dan dijabat pelaksana tugas, salah satunya Sekretaris Jenderal KPK. Posisi Sekretaris Jenderal KPK kosong sejak ditinggalkan Bimo Gunung Abdul Kadir pada 10 Maret 2018. KPK memberhentikan dengan hormat Bimo dari posisi itu dengan alasan kinerja.  Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan kini ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPK.

Mencari orang yang tepat dan tentu saja yang terbaik dari semua yang terbaik, dan semoga bukan yang terbaik dari semua yang terjelek, menjadi tanggungjawab besar dari Pansel. 

Itu sebabnya, dua kali gelombang seleksi yang dilakukan sebelumnya masih belum ditemukan kandidat yang sesuai dengan kriteria yang ada. Dan gelombang yang ketiga inilah menemukan 3 calon yang terbaik, yaitu Cahya Hardianto Harefa, Hiskia, dan Wawan Wardiana

Melihat ketiga kandidat yang sudah lolos penyaringan awal oleh Pansel dan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, satu-satunya calon yang berasal dari luar KPK adalah Dr. Hiskia, yang saat ini sebagai Inspektur di LIPI, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang telah mencapai kepangkatan yang sangat tinggi yaitu Pembina Utama Madya atau IV-d. Sementara dua kandidat lainnya berasal dari dalam organisasi KPK sendiri.

Dengan tiga orang calon ini diharapkan akan segera terisinya posisi Sekjen yang selama ini kosong dan pasti mempengaruhi kinerja KPK keseluruhan. Walaupun ketiga semua yang terbaik dari 200 orang, namun pertanyaannya siapa yang paling cocok untuk menduduki jabatan Sekjen KPK dari ketiga kandidat ini?

Memilih satu dari dua orang yang kandidat berasal dari dalam yaitu Cahya Hadianto dan Wawan tentu ada untung dan ruginya. Paling tidak mereka tidak asing lagi dengan KPK secara internal dan akan lebih cepat melakukan penyesuaian  bila berada di posisi Sekjen.

Tetapi, bisa juga tidak memiliki sensotifitas yang tinggi terutama terhadap dinamika dan kepentingan yang lebih besar dengan dinamika dan perubahan yang begitu cepat. Sangat mungkin juga budaya organisasi KPK mempengaruhi sensitifitas dan profesional yang dituntut.

Dr. Hiskia sebagai satu-satunya kandidat dari luar lembaga KPK, menjadi pilihan yang kuat untuk dipertimbangkan untuk menduduki jabatan Sekretaris Jenderal KPK yang baru, dengan beberapa pertimbangan kritis yang perlu di uji dengan baik, yaitu :

lipi.go.id
lipi.go.id

Pertama, sebagai ASN di lingkungan LIPI dan telah mencapai level PUM/IV-d dengan pengalaman kerja dan pendidikan yang sangat baik, dan posisi sebagai Inspektur menjadi alasan kemampuannya mengerjakan tugas-tugas "dapur" dalam KPK. Sekjenlah yang akan mengolah semua "data dan informasi" yang mendukung habis proses pengambilan keputusan penting oleh Pimpinan KPK.

Kedua, apabila Sekjen KPK berasal dari luar sangat mungkin memiliki cara pandang yang berbeda yang jauh lebih bersih, jernih dan fresh dalam melihat KPK sebagai lembaga pemberantasan kejahatan luar biasa, yaitu korupsi. Ini agak sulit ditemukan apabila kandidatnya berasal dari dalam organisasi yang sangat mungkin tidak lagi objektif atau objektifitasnya kurang dan fresh melihat masalah-masalah dalam KPK.

Ketiga, Hiskia sebagai peneliti madya di LIPI tidak memiliki beban dan hambatan psikologis dalam posisi sebagai Sekjen. Artinya, ketika dia menjadi Sekjen KPK tentu tidak memiliki beban, guilting feeling, dalam menjalankan tupoksi sebagai Sekjen KPK. Sebab, bila ada beban psikologis akan menjadi hambatan penting bagi efektifitasnya menjalankan tugas.

Keempat, memilih Sekjen dari luar KPK dipastikan akan membawa kesegaran dalam budaya organisasi yang sangat dibutuhkan oleh Lembaga KPK yang terus menerus berdinamika dengan cepat. Fresh air dibutuhkan sebagai cara agar orang-orang yang lama tidak terjebak dalam comfort zone yang bisa mematikan sensitifitas dan profesionalisme yang sangat dikedepankan oleh KPK.

Tanpa mengabaikan proses dan persyaratan lainnya, nampaknya keempat pertimbangan diatas, bisa menjadi masukan bagi Pansel untuk tahapan seleksi selanjutnya, yaitu wawancara. Dengan harapan agar orang yang di pilih dapat menjadi bagian kunci untuk terus meningkatkan kinerja dan prestise lembaga anti rasuah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.

Secara organisasional, posisi Sekjen menjadi sentral dalam gerakan organisasi, bahkan sebagai poros berputarnya semua dinamika dan perkembangan dalam organisasi KPK. 

Adapun tugas Sekjen KPK ialah menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat, dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.

Harapan publik terhadap keberadaan KPK sangat tinggi, walaupun tantangan yang dihadapi oleh KPK sangat berat. Terutama sering munculnya pro dan kontra atas keberadaannya ketika dikaitkan selalu dengan terganggunnya kepentingan-kepentingan politik dari sejumlah orang atau sejumlah lembaga bahkan Partai Politik. 

Namun demikian, sejarah perjalanan reformasi sejak tahun 1998, nampak bahwa lembaga KPK masih sangat dibutuhkan bahkan tuntutan publik semakin meningkat dari tahun ketahun. 

Oleh karenanya, seharusnya jabatan Sekjen yang sangat strategis tidak boleh dibiarkan kosong sama sekali apalagi dalam waktu lama. Seakan-akan negeri ini kekurangan orang hebat untuk menjadi Sekjen KPK.

Yupiter Gulo, 21 Juni 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun