Adapun tugas Sekjen KPK ialah menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat, dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.
Harapan publik terhadap keberadaan KPK sangat tinggi, walaupun tantangan yang dihadapi oleh KPK sangat berat. Terutama sering munculnya pro dan kontra atas keberadaannya ketika dikaitkan selalu dengan terganggunnya kepentingan-kepentingan politik dari sejumlah orang atau sejumlah lembaga bahkan Partai Politik.Â
Namun demikian, sejarah perjalanan reformasi sejak tahun 1998, nampak bahwa lembaga KPK masih sangat dibutuhkan bahkan tuntutan publik semakin meningkat dari tahun ketahun.Â
Oleh karenanya, seharusnya jabatan Sekjen yang sangat strategis tidak boleh dibiarkan kosong sama sekali apalagi dalam waktu lama. Seakan-akan negeri ini kekurangan orang hebat untuk menjadi Sekjen KPK.
Yupiter Gulo, 21 Juni 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H