Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ketika Sidang MK Menjadi Panggung Pertarungan Para Pengacara

19 Juni 2019   15:22 Diperbarui: 20 Juni 2019   09:10 1709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Panggungnya Pengacara
Bila Anda ditanya, apa yang paling Anda nikmati saat ini ketika mengikuti proses persidangan yang sedang terjadi di ruang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?

Saya hanya mengatakan bahwa saya menikmati panggung sidang MK itu sebagai "pertarungan sengit antara para pengacara atau lawyer" dari tim kuasa pemohon, pihak termohon, pihak terkait, dan tentu saja 9 hakim-hakim Mahkamah Konstitusi.

Harus diakui bahwa inilah panggung mereka yang memiliki "otoritas" hukum yang diberikan oleh negara dalam label pengacara atau lawyer. Dengan segala kepakaran, profesionalisme, pengalaman, dan berbagai kepentingan yang mereka bawa dan miliki akan dipertaruhkan di ruang sidang-sidang MK dari menit ke menit. Tentu saja waktu mereka pun tidak banyak, bahkan sangat terbatas, sesuai dengan jadwal persidangan yang sudah di scheduling oleh kantor MK.

Sidang MK yang membahas sengketa atau gugatan hasil Pemilihan Presiden 2019, atau dikenal dengan PHPU, menjadi objek dari para pakar hukum untuk dibedah, dianalisis, didebat, disanggah, diputar-putar dan disimpulkan. Memang, sidang ini menjadi area pertempuran bagi pangawal pilar hukum di republik, sesuai dengan kepentingan masing-masing yang menugaskan mereka.

Sidang yang berlangsung di MK dipastikan akan terus berada dalam ketegangan yang tinggi dan tentu saja "menghantui" ketakutan karena eksesnya, khusus disediakan bagi para pengacara untuk beracara. Forum ini jelas bukan bagi mereka yang pakar survei misalnya. Sebab, panggungnya para lembaga survei telah berlalu pada tanggal 17 April 2019. Ketika mereka merelease hasil Quick Count atau QC yang mereka dapatkan. Pun panggung lembaga survei itu memang sangat mengguncang proses perhitungan suara secara nasional.

Para Pengacara Terbaik
Momen gugatan PHPU selalu menjadi hajatan besar bagi setiap pengacara, tidak saja karena objek perkaranya tentang perebutan posisi RI-1 dan RI-2, orang nomor satu di republik ini, tetapi setiap pengacara yang mendapat kesempatan akan menjadi portofolio maupun exposure ataupun sebagai upaya mengapitalisasi pengalaman profesionalitasnya di bidang hukum, khususnya Pemilu baik Pilpres, Pileg, dan juga Pilkada.

Setiap pengacara yang masuk dalam tim kuasa hukum dalam sidang MK pasti akan memanfaatkan secara optimal peluang yang diberikan kepadanya. Menjadi tiket bagi mereka untuk merebut dan mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dan lebih luas dari masyarakat dan lembaga-lembaga manapun yang membutuhkan jasa mereka ke depan.

Menjadi pengacara membela para Capres 2019, tentu membawa kebanggaan tersendiri, dan juga kehormatan yang tinggi serta mendapatkan imbalan tidak sedikit. Mau tidak mau, para pemiliki perkara, pasangan Capres, KPU, Bawaslu dipastikan akan memilih para pengacara yang terbaik di bidangnya.

Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ini 8 Pengacara Wakili Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (Sumber: jakarta.tribunnews.com)
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ini 8 Pengacara Wakili Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (Sumber: jakarta.tribunnews.com)
Satu, tim kuasa hukum dari pasangan Capres 02 Prabowo-Sandi berisi nama-nama yang hebat, dan jumlah relatif sangat kecil ketimbang tim kuasa hukum KPU, antara lain Bambang Widjojanto sebagai komandannya, dilengkapi dengan Denny Indrayana, dan yang lainnya (kompas.com)

"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," ujar Bambang seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).

Sementara tim kuasa hukum yang akan membela pasangan Capres 01 Jokowi-Maaruf Amin jauh lebih banyak yaitu 33 orang dan tentu lebih lengkap dengan pembagian tugas yang komplit (kompas.com)

  1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra
  2. Wakil Ketua: Trimedya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan
  3. Sekretaris: Ade Irfan Pulungan
  4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.
  5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha
  6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (ketiga kiri) dan tim menunjukkan tanda terima penyerahan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 dari petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). TKN menyerahkan bukti-bukti jawaban atas materi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz.
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (ketiga kiri) dan tim menunjukkan tanda terima penyerahan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 dari petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). TKN menyerahkan bukti-bukti jawaban atas materi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz.
Sementara itu, tim kuasa Hukum yang mewakili KPU dalam sidang-sidang gugatan PHPU di MK direkrut dari gabungan pengacara dari 5 perusahaan hukum atau firma hukum yang ada di tanah air, dan dipastikan mereka mengutus orang-orang terbaik mereka dalam menghadapi gugatan seru dari kubu BPN Prabowo-Sandi, seperti dikutip dari tribun.com berikut ini:
  1. AnP Law Firm menangani sengketa pilpres serta pileg yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh.
  2. Master Hukum & Co menangani sengketa DPD.
  3. HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh.
  4. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh.
  5. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.

tim hukum KPU (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
tim hukum KPU (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Melihat pengalaman-pengalaman yang lalu, bisa dimengerti kalau pihak tergugat atau termohon yaitu KPU nampak begitu sangat siap menghadapi gugatan hasil Pilpres dan Pileg 2019 ini. Sebab setiap tahun, setiap ada Pemilu mereka akan berhadapan dengan pihak pengadilan baik di daerah maupun di MK seperti yang sedang berjalan saat ini.

Dipastikan juga bahwa karena sistem Pemilu yang sudah sangat jauh lebih maju, maka mekanisme yang dimiliki oleh KPU sangat memungkinkannya untuk menghadapi setiap ada gugatan hasil Pemilu di berbagai level. Hal yang sama juga dialami oleh Bawaslu sebagai penerima mandat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan setiap Pemilu.

sumber: pilpres.tempo.co
sumber: pilpres.tempo.co
Tentu saja kesiapan mereka terutama dalam hal mempersiapkan berbagai bukti-bukti yang bisa memenangkan gugatan yang dibawa di dalam persidangan MK. Walaupun tidak tertutup kemungkinan bisa saja ada "kecolongan" yang ada.

Banyak pihak mengatakan itupun sangat kecil peluang terjadinya. Karena penyelesaian sengketa, khususnya proses penyelenggaraan, artinya bukan hasil, sudah dibagi tugas itu diselesaikan pada level Bawaslu, bahkan pun di level pengadilan kalau ranah sengketanya masuk ke wilayah hukum itu.

Pertarungan Para Pengacara dalam Sidang MK
Memang tidak bisa dihindari untuk tidak terjadinya pertarungan antara para pengacara pihak yang beperkara di dalam Sidang-sidang MK. Sehingga tidak perlu heran dan terkejut kalau di sana terjadi adu mulut, adu debat, saling mengejek, saling memukul, saling menyalahkan, dan semua yang dianggap akan melemahkan pihak masing-masing dipastikan akan ditanggapi dengan cepat oleh para pengacara.

Setiap ucapan, setiap statement, setiap data, setiap informasi, akan menjadi pintu-pintu masuk untuk memulai "peperangan" antara para pengacara itu.

Sumber: politik.rmol.id
Sumber: politik.rmol.id
Pertarungan terjadi karena semua mau mencapai pada sebuah kebenaran, dan sebuah keadilan yang harus disepakati sesuai obyek yang sedang diperkarakan. Dan tentu saja ini tidaklah mudah. Karena menyerah pada pendapat lawan sama saja menyerah kalah dan akibatnya bisa fatal, karena target tidak tercapai, yaitu sebagai pemenang!

Menjadi pemenang dalam perkara tentu tidaklah mudah jalannya bagi seorang pengacara. Apalagi soal Pilpres ini. Setiap jengkal data, setiap titik dan huruf akan menjadi medan pertempuran yang bisa saja tidak ada ujung pangkalnya bila hakim MK tidak mampu mengendalikan situasi yang ada.

Tak bisa dihindari memang, bahwa para pengacara akan selalu berhadapan dengan dilematis. Dilema antara memperjuangkan keadilan atau memenangkan klien yang dibelanya. Yang utamanya pasti membela kepentingan kliennya, artinya apapun yang terjadi usahakan menang. Sisanya baru yang lain.

Sumber: nusantaratv.com
Sumber: nusantaratv.com
Memang menjadi dilematis bagi para pengacara ketika mereka menyadari bahwa si kliennya sebenarnya sangat lemah dan pasti kalah. Tetapi dia berusaha untuk melakukan tugasnya untuk membelokkan ketidakbenaran menjadi sebuah kebenaran.

Dalam sidang MK tentang PHPU, publik begitu transparan bisa menyaksikan bagaimana setiap pengacara mengelola trade-off antara kebenaran yang hakiki dengan kebenaran yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Adalah menjadi tugas dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjaga kebenaran yang hakiki, dan pada akhirnya sampai keputusan akhir yang dianggap adalah seadil-adilnya.

https://wow.tribunnews.com/2019/06/19/debat-dengan-tim-hukum-01-pada-akhir-sidang-bw-saya-keberatan-dengan-kata-kata-dramatisasi-itu
https://wow.tribunnews.com/2019/06/19/debat-dengan-tim-hukum-01-pada-akhir-sidang-bw-saya-keberatan-dengan-kata-kata-dramatisasi-itu
Kata kuncinya menjadi keputusan yang seadil-adilnya. Proses pertarungan yang dilakoni dan dimainkan oleh para pengacara selama proses persidangan di MK akan menjadi proses yang menghadirkan keputusan yang adil yang akan diambil oleh 9 orang hakim MK.

Semoga saja!

YupG. 19 Juni 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun