Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Hakim Mahkamah Konstitusi yang Masih Membingungkan

18 Juni 2019   09:11 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:17 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu hal yang menjadi tanda tanya besar publik pada Sidang MK pertama Jumat 14 Juni yang lalu adalah "ketidaktegasan dari Hakim MK" tentang gugatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, yang merupakan revisi dari gugatan semula. Dan gugatan yang baru ini terang-terangan ditolak oleh pihak terkait KPU maupun tim kuasa hukumnya Capres 01, Yusril dan timnya, dengan alasan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kebingungan yang diciptakan oleh hakim MK masih terus berlangsung hingga hari ini, ketika sidang kedua akan berlangsung untuk mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat dan terkait yaitu kuasa hukum 01 dan KPU.   

Adalah Hasyim Asy'ari yang anggota komisioner KPU menyatakan kebingungnan mereka terhadap keputusan hakim MK terkait dengan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan baru oleh tim kuasa hukumnya Capres 02. 

Seperti diberitakan oleh kompas.com, KPU ini menilai bahwa MK tidak memberikan penjelasan "diterima atau ditolaknya perbaikan berkas permohonan gugatan itu".

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, sikap Mahkamah Konstitusi ( MK) membingungkan dalam hal perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia menilai, MK tak memberi kejelasan soal diterima atau tidaknya perbaikan berkas permohonan gugatan. "Yang membingungkan KPU itu sikap MK, tentang kepastian hukumnya seperti apa sih," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Apa yang dialami oleh Komisi Pemilihan Umum itu sesungguhnya juga dilihat dan dipahami sama oleh publik, bahwa hakim MK seakan-akan memberikan "kelonggaran" kepada tim hukumnya Capres 02, walaupun dengan alasan bahwa belum tentu dikabulkan dan merasa itu menjadi kewenangan dari hakim MK untuk memutuskan.

Di sejumlah media daring, antara lain seorang mantan ketua MK memberikan penegasan bahwa musti dibedakan antara menerima gugatan dengan mengabulkan gugatan dari tim hukum Prabowo-Sandi. 

Artinya, gugatan yang diajukan diterima oleh MK tetapi dikabulkan atau tidak dikabulkan tuntutan mereka itu soal lain nanti setelah proses berjalan dengan upaya pembuktian dalam sidang-sidang selanjutnya.

Akan tetapi, publik tetap merasakan ada "sesuatu" dibalik sikap hakim MK yang sangat longgar dan membingungkan itu. Ada apa sebenarnya dibalik itu? Mungkinkah dengan demikian ada peluang diintervensi dan diterobos oleh kepentingan-kepentingan yang lebih terhadap indipendensi absolut yang dimiliki oleh hakim-hakim MK ini?

Nampaknya pertanyaan-pertanyaan seputar ini, akan menjadi sisi lain yang akan diamati dan dikapitalisir oleh publik dalam proses persidangan selanjutnya terkait gugatan PHPU oleh pasangan Capres Prabowo-Sandi.

Tentu ini akan menyakitkan kedua belah pihak, kalau pada akhirnya ketidaktegasan dan membingungkannya sikap hakim MK hanya agar terpuaskan pihak tim kuasa hukum 02 walaupun hakim MK paham benar bahwa itu akan tetap tidak dapat dikabulkan nantinya, karena mereka misalnya, sudah mengerti betul akan lemahnya bukti-bukti dan/atau gugatan tim hukum 02 ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun