"Misal Pak Jokowi mengatakan 'ayo datang pakai baju putih' lalu dikatakan ini adalah suatu kecurangan. Apa hubungannya? Orang pakai baju putih atau hitam itu terus pas di kotak suara (pilih siapa) bagaimana cara membuktikannya?" ujar Yusril.
Senada dengan Yusril, sejumlah pengamat dan pakar hukum pun hampir memberikan nada yang sama tentang gugatan yang diajukan oleh BW dan Tim hukumnya. Â Walaupun demikian, dalam penjelasannya BW menegaskan bahwa semuanya saling terkait dan tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain. Maksudnya adalah antara proses penyelenggaraan Pemilu dengan hasil yang dicapai di akhir perhitungan suara.
Atas dasar seperti itulah BW dan timnya berani mengajukan kembali pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan secara TSM. Dan atas dasar itulah mereka menilai Capres 01 layak untuk di diskualifikasi. Dan dengan demikian lebih baik Pemilu diulang kembali.
Dipastikan bahwa tahapan penyampaian gugatan oleh kuasa hukum Capres 02 akan menjadi arena perang antara opini berdasarkan asumsi-asumsi dengan fakta hukum yang dibutuhkan sebagai dasar bagi hakim-hakim di MK.
Hari-hari kedepan, khususnya menjelang Sidang ke dua MK yang akan di gelar pada Selasa 18 Juni 2019 akan menjadi arena konfrontasi antara "opini dan asumsi" dari kubu BW dan timnya, dengan "Fakta hukum" yang akan di kembangkan oleh Yusril sebagai ketua tim kuasa hukum Capres 01 bergandengan dengan kuasa hukum dari pihak tergugat yaitu KPU.
IV. Edukasi Publik
Harus diakui bahwa proses persidangan PHPU di MK yang diselenggarakan dengan sangat terbuka bagi masyarakat menjadi sarana yang sangat efektif sebagai sarana pembelajaran dan pemberdayaan hukum bagi publik. Oleh karenanya, apapun hasil yang akan di capai di akhri proses persidangan yang diperkirakan akhir Juni ini tidak menjadi masalah, karena itu diputuskan melali mekasnisme hukum yang berlaku di negeri ini.
Apakah pasangan Capres 01 yang akan menang atau malah Capres 02, tidak menjadi soal, karena keduanya adalah calon-calon terbaik yang dimiliki oleh bangsa ini untuk Pilpres 2019.