Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

BW Vs Yusril: Perang Opini-Asumsi Vs Fakta Hukum

15 Juni 2019   18:35 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:11 1456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48632454

Semnetara itu, hasil yang sudah dicapai oleh KPU adalah 55% untuk Capres 01 versus 45% untuk Capres 02.

Pada pokok permohonan, tim hukum Prabowo menegaskan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU tidak sah menurut hukum karena perolehan suara pasangan capres dan cawapres Jokowi -Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara.

Publik menilai angka kemenangan Prabowo-Sandi menurut Tim Kuasa Hukum Capres 02 adalah 52% untuk Capres 02 versus 48 % ntuk Capres 01.

Dengan demikian angkanya sudah berubah dari 62%, kemudian turun menjadi 54,24%, dan sekarang ketika ada dalam sidang gugatan di MK angkanya benar-benar turun menjadi 52%. Tetapi yang penting, angka yang dituntut masih pada standing Capres 02 sebagai pemenang, dan Capres 01 kalah.

Perubahan angka-angka ini menjadi area yang sangat melemahkan kubu Prabowo dalam meyakinkan publik dan utamanya para hakim konstitusi. Betulkan perbedaan hasil yang digugat bisa dibuktikan.

III. Perang Opini versus Bukti Hukum

Gugatan sebanyak 146 halaman penuh yang dibacakan oleh BW dan tim memang sungguh mencengangkan karena sebagian besar berisi opini yang di bangun dengan asumsi-asumsi yang tidak berdasarkan fakta hukum yang di tungu-tunggu selama ini, terutama formulir C1.

Bahkan yang digugat adalah KPU sebagai yang memproses hasil Pilpres tidak secara langsung dilakukan, karena sebagian besar yang opinikan adalah kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Capres 01 yaitu Joko Widodo -- Ma'aruf Amin.

Profesor Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim kuasa hukum dari Capres 01 mengatakan bahwa alasan gugatan yang diajukan sangat mudah dipatahkan karena hanya berdasarkan asumsi-asumsi yang belum tentu terbukti secara hukum, seperti diberitakan oleh kompas.com antara lain:

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/12481571/yusril-semua-isi-gugatan-02-hanya-asumsi-asumsi-mudah-dipatahkan?auth_success
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/12481571/yusril-semua-isi-gugatan-02-hanya-asumsi-asumsi-mudah-dipatahkan?auth_success

"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumsi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril usai persidangan diskors di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun