Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vonis 8 Tahun untuk Karen Agustiawan, Kontroversialkah Hukumannya?

12 Juni 2019   00:47 Diperbarui: 12 Juni 2019   16:35 795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kontroversinya yang menarik adalah pemahaman mendasar apakah sesungguhnya ada niat atau kesengajaan dari Karen untuk melakukan kesalahan dalam keputusan investasi akuisisi BMG itu?

Nampaknya kecenerungan itu sangat kecil bagi seorang Karen yang memiliki reputasi manajemen profesional yang handal. Dan sangat mungkin pengalaman keputusan investasi yang dilakukan selama ini tidak hanya pada kasus akuisisi BMG ini saja.

Mungkin saja, karena BMG yang diakuisisi ini merugi setelah satu tahun lebih berjalan sehingga hasil yang diharapkan tidak ada, bahkan malah terbeban pada biaya yang menjadi tanggungjawab Pertamina. Artinya pula, apabila blok BMG ini berhasil dan mencetak untung yang besar, mungkinkah akan dipersoalkan menjadi temuan ?

Sebab, Karen sendiri mengakui bahwa hasil audit oleh BPK, tidak menemukan adanya kerugian negara sehingga menjadi tanda tanya besar bagi seorang Karen Agustiawan. Dan untuk itulah Karen merasa tidak bersalah, dan karenanya dia langsung memutuskan untuk mencari keadilan lagi dengan naik banding.

Pada tingkat Pengadilan lebih tinggi tentu akan terbukti nanti apakah kontroversi vonis ini benar atau tidak.

Penerapan GCG yang Diabaikan
Kasus yang dialami oleh Mantan Dirut Pertamina ini menjadi menarik untuk di jadikan sebagai lesson learn bagi perusahaan dimana saja, utamanya BUMN maupun BUMD yang sangat terkait dengan pengelolaan harta negara. Sehingga kalau para Direksinya tidak hati-hati maka UU Korupsi telah siap menanti untuk mengantar ke penjara.

Seperti yang dialami oleh Karen, betul bahwa dia tidak mengambil uang satu rupiahpun, tetapi karena sebagai Direktur Utama, maka keputusan dan kebijaksanan yang diambil, baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan Direksi yang lain, akan mempunyai konsekuensi hukum yang sangat berat.

Sebetulnya yang kita bicarakan adalah apa yang dikenal dengan Good Corporate Governance atau GCG yang harus dipedomani, ditaati dan diimplemntasikan secara benar dan konsisten dan konsekuen. Semuanya bermuara melalui SOP yang sudah menyatu dengan GCG ini.

PT Pertamina yang menjadi andalan negeri ini dalam mengelola dan menata industry perminyakan di tanah air, harusnya menjadi contoh yang prima dalam mengimplementasikan GCG.

Dengan kata lain, kalau kesalahan seperti dituduhkan oleh Pengadilan Tipikor tentang terjadinya penyimpangan keputusan investasi oleh Pertamina, maka dapat disimpulkan bahwa di dalam manajemen Pertaminan tidak berfungsinya kepatuhan terhadap semua sistem pengendalian yang sudah dibangun dengan baik.

Disana ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penerapan GCG yang mendasar. Seperti diketahui bahwa ada 5 prinsip GCG yang tidak boleh dilanggar untuk menghindari kerugian seperti yang dialami di Blok BMG Australia itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun