Pesan Jokowi sebagai Kepala Negara tidak berlebihan, karena kalau lembaga seperti MK saja tidak di hormati, malah mencurigai secara berlebihan, lalu siapa yang akan menghargai lembaga ini?
Bahwa, dalam kiprahnya selama ini dalam menangani sengketa hasil Pemilihan Umum, baik pada level nasional seperti Pilpres dan Pileg, maupun Pilkada di Propinsi dan Kabupaten dan Kota ada penyimpangan, tetapi harusnya itu bisa di pilah karena dilakukan oleh "oknumnya" dan bukan lembaganya.
Publik juga sudah memahami bagaimana dengan beberapa orang hakim MK bahkan ketuanya langsung, terjebak dan terlibat dalam praktek suap menyuap, dan sudah diproses secara hukum.
Penggiringan dan pembentukan opini untuk menekan MK dalam menangani gugatan BPN Prabowo-Sandi menjadi pertanyaan yang menarik untuk dicermati. Arah langkah yang akan diambil oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandi ini kemana?
Tidak bisa dihindari kuatnya opini publik yang mengatakan bahwa sesungguhnya Prabowo-Sandi sangat paham tidak mudah untuk menggugat KPU dengan hasil Pilpres 2019. Hal ini dimengerti dari pidato yang disampaikan oleh Sandiaga ketika menjelaskan tim hukum BPN Prabowo-Sandi, bahwa menempuh jalur hukum ke MK adalah atas kehendak rakyat.
Menarik untuk mengetahui bukti-bukti apa yang sudah disiapkan oleh kubu BPN Prabowo-Sandi untuk datang ke MK? Dan publik semakin gamang dan ragu karena dari informasi yang beredar di media, terungkap bahwa terdapat 51 bukti yang sudah disiapkan dalam laporan sebanyak 37 halaman di sertai lampiran untuk menggugat hasil Pilpres oleh KPU.
Mengapa publik menjadi ragu akan keberhasilan tim hukum BPN ini? Karena pengalaman  kegagalan mereka menggugat kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif penyelenggaraan Pilpres ke Bawaslu. Hasilnya sangat menyakitkan karena hasil sidang Bawaslu menyatakan menolak gugatan kecurangan yang TSM itu karena buktinya tidak cukup secara hukum karena hanya berisi daftar link berita saja.
Mungkinkah nasibnya sama dengan perjuangana kubu BPN ke MK yang disebut "mahkamah kalkulator" itu ?