Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Yang Melarang Spionase Bisnis

8 April 2018   11:26 Diperbarui: 23 Juni 2018   16:57 1341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mendengar kata spionase, umumnya pemikiran kita terfokus pada kegiatan mencuri[1] informasi untuk kepentingan sendiri dalam menghadapi pihak "lawan" atau yang dianggap "musuh". Pemahaman kata spionase sudah sangat luas penggunaanya. Dahulu lebih banyak ditunjukkan spionase antar negara, tetapi sekarang sudah digunakan dalam arena persaingan bisnis. Spionase bisnis difahami sebagai usaha mencuri data atau informasi kegiatan usaha pihak pesaing dengan tujuan memenangkan persaingan dalam pasar  industri yang dihadapi. Dengan demikian, pemahaman spionase bisnis sifatnya negatif ini, akan dilakukan dengan berbagai cara, bahkan menghalalkan segala cara. Konsekuensinya adalah cenderung merusak  bahkan mematikan, menghacurkan lawan-lawan bisnisnya dalam menguasai suatu pasar.  Pada akhirnya, akan menimbulkan ketidaknyaman, ketidakamanan dan ketidaktenangan dalam dunia  bisnis. Bahkan bisa menyebabkan kondisi dunia usaha akan  terganggu dan kacau.  Sangat mungkin investor tidak akan nyaman berusaha dalam suatu negara, dan bisa saja keluar/tutup usaha yang pada akhirnya akan merugikan negara tersebut.

Itu sebabnya, pemerintahan suatu negara melakukan kontrol dan pengawasan yang serius bahkan cenderung melarang praktek spionase bisnis ini. Setiap negara memiliki aturan main, masing-masing ada hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan untuk melarang praktek spionase bisnis ini. Apabila kedapatan akan dikenakakan sanksi yang serius. Hukum yang melarang praktek spionase bisnis ini, ada yang berlaku secara internasional, tetapi ada juga yang khusus untuk negara tertentu.

Di Indonesia, ada beberapa hukum dan aturan yang melarang spionase bisnis ini. Kendati belum ada yang lengkap secara  menyeluruh tetapi berkembang dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan dan dinamika yang dihadapi oleh Indonesia.  Pada kesempatan ini, ada beberapa hukum yang saya fahami yang melarang praktek spionase bisnis di Indonesia.

Satu, KUHP ~ Kitab Undang Undang Hukum Pidana.[2] 

Dalam KUHP yang merupakan sumber referensi material perkara pidana di Indonesia, sesungguhnya memuat larangan terhadap praktek spionase bisnis di Indonesia, khususnya yang berkaitan erat dengan kerahasiaan usaha. Disana diungkapkan bahwa pelanggaran terhadap rahasia dagang termasuk dalam lingkup kejahatan dan oleh karenanya akan dikenakan sanksi baik kurungan maupun denda uang. Tentu saja hal ini akan diproses bila adanya pengaduan dari pihak pengusaha yang dirugikan dan mengajukan tuntutan hukum. Ini artinya, perusahaan memiliki payung hukum untuk menuntut pihak-pihak tertentu yang melakukan praktek spionase bisnis  dan merugikan terhadap perusahaannya.

Terkait dengan KUHP ini, Indonesia juga memiliki payung hukum untuk melarang praktek spionase bisnis di Indonesia, yanitu TRIPs[3]. Merupakan instrumen kesepakatan antara negara-negara anggota WTO untuk perlindungan rahasia usaha dalam suatu negara, khususnya Hak Intelektual. Payung hukum dalam TRIPs ini sangat berguna untuk mempromosikan dan mendorong naiknya iklim investasi disuatu negara. Sehingga investor dari negara manapun akan merasa aman untuk menanam modal atau berusaha disuatu negara. Harapan kedepannya maka akan mendorong pertumbuhan ekonomi didalam suatu negara, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan ekonomi global secara sehat dan baik.

Dua, UU Nomor 5 Tahun 1999 [4]

Dalam Undang-undang ini yang menjadi esensi hukum adalah pelarangan persengkokolan antara satu pihak  dengan pihak agar memperoleh data serta informasi tentang kegiatan usaha pihak saingannnya. Dengan bersengkokol maka mereka mendapatkan hal-hal kerahasiaan dari pengusaha sainggannya, dan pada akhirnya dintara pengusaha akan muncul persaingan yang tidak sehat. Bahkan akan cenderung melemahkan dan mematikan kebebasan berusaha dalam dunia bisnis. Ini akan menghambat pertumbuhan bisnis yang sehat, dan merusak tatanan ekonomi suatu negara untuk jangka panjang. Dengan demikian persengkokolan pada dasarnya merupakan wujud-nyata  spionase bisnis untuk mengalahkan saingan bisnisnya.  Dalam dunia bisnis di Indonesia, UU No 5 ini lebih dikenal dengan istilah KPPU, Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Saat ini peran KPPU cukup signifikan untuk menghalau berbagai praktek persengkonkolan dalam dunia bisnis. Bahkan sudah ada sejumlah orang yang ditangkap ditahan bahkan di penjara karena melakukan praktek spionase bisnis ini. Berdasarkan data yang dirilis oleh KPPU, hingga tahun 2012 telah masuk 1700 kasus yang dilaporkan dan sedang dalam proses penanganan.[5]

Tiga, UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.[6] 

Undang-Undang ini memberikan keamanan atau jaminan bagi pengusaha agar informasi yang sifaatnya rahasia dari perusahaan tidak boleh dibocorkan kekhalayak umum dan akan dikenakan sanksi bila diketahui terbukti ada yang membocorkannya. Payung hukum ini sebetulnya wujud dari larangan praktek spionase bisnis di Indonesia. Dengan sangat tegas UU ini melarang pihak lain untuk memanfaatkan rahasia dagang, atau membeberkan rahasia usaha dagang seseorang kepada pihak lain untuk kemanfaatan yang bersifat komersial atau bisnis. Sanksinya yang cukup berat, dipenjara dan juga dikenakan denda dalam jumlah jutaan, menjadi kekuatan dari Undang-undang ini. UU ini menjadi payung hukum yang menciptakan kenyamanan dan kedamaian berusaha bagi setiap pengusaha, dan terhindar dari gangguan praktek spionase bisnis.

Empat, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik[7]

Undang-undang ini yang lahir di Indonesia sebagai response dari perkembangan dan pertumbuhan yang luar biasa Teknologi Informasi berbasis internet. Internet telah menjadi instrument akfitas utama masyarakat dalam menjalankan komunikasi data dan dokumen. Bahkan telah menjadi basis kegiatan bisnis, khususnya usaha yang dijalankan dengan online system. Mengingat begitu maraknya penggunaan media internet maka juga telah begitu banyak masalah yang ditimbulkan dalam dunia bisnis bahkan non bisnis. UU ITE ini mengatur hal-hal ini, ada kurang lebuh 10 pasal yang mengatur pelarangan yang harus ditaati oleh masyarakat. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang sungguh sangat serius. Kedepan dipastikan spionase bisnis berbasis teknologi informasi akan semakin meningkat, sulit tidak bisa dibendung[8]. Hasil riset yang dilakukan oleh APT30[9] menunjukkan bahwa 10 tahun terakhir ini praktet spionasi bisnis tidak bisa dipisahkan antara siponase pemerintahan dengan komersial, dan menyatu dalam kecangkihan Teknologi Informasi.

Pada akhirnya harus diakui bahwa praktek spionase bisnis ini sesutau yang tidak dihindari. Dan akan terus bertumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan dunia bisnis. Pada dasrnya setiap perusahaan tidak memliki sistem ketahanan yang sempurna. Sehingga setiap pelaku usaha harus terus melakukan updating dalam kegiatan bisnisnya. Selalu mengikuti perubahan yang khususnya dibidang teknologi infirmasi dan masalah hukum yang muncul.

Yupiter Gulo

Daftar Literatur :

  1. Wikipedia Bahasa Indonesia.
  2. Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
  3. Website  www.wto.com : TRIPs itu merupakan singkatan dari Trade Related Aspects of Intelectual Property Right.
  4. Buku Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
  5. Website www.kppu.com  1.700 Kasus Masuk ke KPPU

  6. Buku Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000.
  7. Buku UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
  8. Website www.kompas.com   Kuno, UU Spionase AS.

  9. Website  www.suaramerdeka.com   Spionase Siber Intai Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun