Undang-undang ini yang lahir di Indonesia sebagai response dari perkembangan dan pertumbuhan yang luar biasa Teknologi Informasi berbasis internet. Internet telah menjadi instrument akfitas utama masyarakat dalam menjalankan komunikasi data dan dokumen. Bahkan telah menjadi basis kegiatan bisnis, khususnya usaha yang dijalankan dengan online system. Mengingat begitu maraknya penggunaan media internet maka juga telah begitu banyak masalah yang ditimbulkan dalam dunia bisnis bahkan non bisnis. UU ITE ini mengatur hal-hal ini, ada kurang lebuh 10 pasal yang mengatur pelarangan yang harus ditaati oleh masyarakat. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang sungguh sangat serius. Kedepan dipastikan spionase bisnis berbasis teknologi informasi akan semakin meningkat, sulit tidak bisa dibendung[8]. Hasil riset yang dilakukan oleh APT30[9] menunjukkan bahwa 10 tahun terakhir ini praktet spionasi bisnis tidak bisa dipisahkan antara siponase pemerintahan dengan komersial, dan menyatu dalam kecangkihan Teknologi Informasi.
Pada akhirnya harus diakui bahwa praktek spionase bisnis ini sesutau yang tidak dihindari. Dan akan terus bertumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan dunia bisnis. Pada dasrnya setiap perusahaan tidak memliki sistem ketahanan yang sempurna. Sehingga setiap pelaku usaha harus terus melakukan updating dalam kegiatan bisnisnya. Selalu mengikuti perubahan yang khususnya dibidang teknologi infirmasi dan masalah hukum yang muncul.
Yupiter Gulo
Daftar Literatur :
- Wikipedia Bahasa Indonesia.
- Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
- Website  www.wto.com : TRIPs itu merupakan singkatan dari Trade Related Aspects of Intelectual Property Right.
- Buku Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Website www.kppu.com 1.700 Kasus Masuk ke KPPU
- Buku Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000.
- Buku UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Website www.kompas.com  Kuno, UU Spionase AS.
Website  www.suaramerdeka.com  Spionase Siber Intai Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H