Dzawil Furudl
Dzawil Furudl adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu :
Laki-laki :
-Anak laki-laki
-Cucu laki-laki dari anak laki-laki
-Ayah
-Kakek / ayahnya ayah
-Saudara kandung
-Anak laki-laki dari saudara laki-laki
-Suami
-Paman
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!