Mohon tunggu...
Pendidikan

Mengenali Hukum Waris Konvensional dan Hukum Waris Islam

7 Januari 2019   00:15 Diperbarui: 7 Januari 2019   00:32 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dzawil Furudl

Dzawil Furudl adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu :

Laki-laki :

-Anak laki-laki

-Cucu laki-laki dari anak laki-laki

-Ayah

-Kakek / ayahnya ayah

-Saudara kandung

-Anak laki-laki dari saudara laki-laki

-Suami

-Paman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun