Mohon tunggu...
Yunita Rahma
Yunita Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Problematika Waris

24 April 2024   16:20 Diperbarui: 24 April 2024   16:22 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Salsabila Afra Aulia Hesasy (222121136)

Dina Uswatun Hasanah (222121138)

Pipit Novitasari (222121143)

Dita Tri Indiani (222121146)

Yunita Rahma (222121159)

1. Masalah yang dihadapi ahli waris ketika pewaris meninggal dunia antara lain:

a. Tentang kewajiban dan tanggung jawab ahli waris terhadap harta warisan pewaris, yang termasuk memelihara keutuhan harta warisan sebelum dibagi dan mengurus warisan sebaik-baiknya, mencari cara pembagian warisan sesuai ketentuan, melunasi utang pewaris jika pewaris meninggalkan utang, serta melaksanakan wasiat jika pewaris meninggalkan wasiat

b. Tentang golongan ahli waris yang dapat mewaris dari seseorang yang meninggal dunia (pewaris), yang termasuk golongan I, II, III, dan IV, serta tentang perpindahan hak karena surat wasiat

c. Tentang sistem pewarisan ketika pewaris dan ahli warisnya meninggal pada saat yang bersamaan, yang dapat menyebabkan suatu malapetaka dan tidak dapat berlangsungnya suatu pewarisan

d. Tentang kedudukan ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris berdasarkan hukum waris Islam, yang termasuk harta warisan itu sendiri, harta warisan yang dapat diwariskan setelah kematiannya, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembagian harta warisan

e. Tentang prinsip, prosedur, dan pedoman pembagian harta warisan menurut Islam, yang termasuk wafatnya pemilik harta, muslim penerima waris, kehendak pewaris, dan memastikan bahwa ada harta yang dapat diwariskan setelah kematiannya.

2. Pembagian harta warisan di latar belakangi oleh faktor internal seperti salah satu atau sebagian ahli waris yang merasa tidak adil dalam pembagian harta warisan dan belum lagi jika ada yang merasa harta warisan disembunyikan ataupun di kuasai oleh salah satu ahli waris, jika terjadi seperti ini maka akan berujung sengketa pada pengadilan, adanya pembahasan yang sensitive saat pembagian waris yaitu pada saat menentukan siap yang berhak mendapat waris dan tidak berhak mendapatkan harta waris, serta menentukan bagian masing masing ahli waris. 

Dalam menyelesaikan perkara sengketa waris ini ada dua penawaran bagi para pihak yang bersangkutan yaitu, yang pertama jalur litigasi dan non litigasi.

a. penyelesaian secara litigasi

Litgasi merupakan penyelesaian sengketa atau perkara baik secara pidana maupun perdata yang dilakukan di pengadilan, termasuk pengadilan negeri, dan sebaliknya.bagi masyarakat yang beragama Islam pemerintah menyediakan Pengadilan Agama yang kompetensi absolutnya untuk menyelesaikan sengketa untuk umat muslim di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dll. Litigasi pasti berakhir dengan sebuah penyelesaian hukum yang berupa putusan hakim meskipun penyelesaian hukum belum tentu berhasil dengan sebuah penyelesaian hukum.

b. penyelesaian secara non litigasi

Penyelesaian sengketa yang harus dilakukan terlebih dahulu merupakan penyelesaian secara non litigasi, yaitu karena ahli waris yang bersengketa berkumpul dan menyelesiakn permasalahan dengan sendirinya dalam sengketa pembagian harta waris dengan melalui musyawarah mufakat. Dan saat musyawarah mufakat tidak menemukan hasil dari permasalahan yang diinginkan maka dilanjutkan dengan mediasi dan salah satu dari ahli waris mendatangkan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan sengketa. Mediasi dapat ditempuh para pihak yang terdiri dari atas dua pihak yang bersengketa ataupun lebih dari dua pihak (multiparties).

3. Hukum kewarisan Islam hadir untuk mewujudkan kemaslahatan seorang hamba dalam mengelola kepemilikan hartanya, hukum waris sangat penting dalam islam. adapun tujuannya ialah: 

a. Mengatur hak dan kewajiban keluarga yang telah ditinggal meninggal.

b. Menjaga harta warisan agar sampai kepada seseorang yang berhak menerima harta tersebut.

c. Menjaga keberlanjutan harta dalam setiap generasi

d. Menghindari perebutan atau sengketa harta waris

e. Sebagai sarana distribusi ekonomi

- Urgensi

 Setidaknya terdapat dua hal penting dalam ilmu pewarisan Islam, ilmu kewarisan Islam merupakan ilmu yang sangat penting dan sangat berperan dalam hidup seorang muslim. Ilmu kewarisan islam dalam bidang syariat adalah hal yang penting dan juga mendapatkan perhatian besar dati Allah SWT maupun dari nabi Muhammad SAW. Perhatian yang dimaksud adalah dalam hal penyampaian dan penetapan terhadap hukum kewarisan Islam yang tidak seperti dengan penetapan hukum-hukum yang lain.

4. Penyelesaian Aul dan Radd dalam hukum kewarisan Islam dilakukan dengan cara memberikan sisa harta kepada ahli waris. Jika terjadi Radd otomatis, bagian ahli waris akan bertambah, dan jika tidak ada dalil yang melarang penambahan (Radd), juga tidak ada dalil yang melarang pengurangan bagian (Aul). Hakim dapat membuat keputusan Radd dengan cara yang paling adil, sehingga ahli waris tertentu diberikan bagian Radd lebih banyak dengan pertimbangan tertentu. Pendapat ulama tentang Radd berbeda, namun pada umumnya mereka menerima konsep Radd sebagai bagian dari hukum kewarisan Islam.

5. Ketentuan hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata") menyatakan bahwa keluarga sedarah yang lebih dekat menyingkirkan atau menutup keluarga yang lebih jauh. Keluarga sedarah tersebut disusun dalam kelompok yang dikenal dengan Golongan Ahli Waris yang terdiri dari Golongan I, II, III dan IV, yang diukur menurut jauh dekatnya hubungan darah dengan si pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh. jadi Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris. 

Ahli Waris karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:

Pasal 841 KUH Perdata

Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.

 

Pasal 842 KUH Perdata

Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun