Mohon tunggu...
Yunita Rahma
Yunita Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Problematika Waris

24 April 2024   16:20 Diperbarui: 24 April 2024   16:22 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

e. Sebagai sarana distribusi ekonomi

- Urgensi

 Setidaknya terdapat dua hal penting dalam ilmu pewarisan Islam, ilmu kewarisan Islam merupakan ilmu yang sangat penting dan sangat berperan dalam hidup seorang muslim. Ilmu kewarisan islam dalam bidang syariat adalah hal yang penting dan juga mendapatkan perhatian besar dati Allah SWT maupun dari nabi Muhammad SAW. Perhatian yang dimaksud adalah dalam hal penyampaian dan penetapan terhadap hukum kewarisan Islam yang tidak seperti dengan penetapan hukum-hukum yang lain.

4. Penyelesaian Aul dan Radd dalam hukum kewarisan Islam dilakukan dengan cara memberikan sisa harta kepada ahli waris. Jika terjadi Radd otomatis, bagian ahli waris akan bertambah, dan jika tidak ada dalil yang melarang penambahan (Radd), juga tidak ada dalil yang melarang pengurangan bagian (Aul). Hakim dapat membuat keputusan Radd dengan cara yang paling adil, sehingga ahli waris tertentu diberikan bagian Radd lebih banyak dengan pertimbangan tertentu. Pendapat ulama tentang Radd berbeda, namun pada umumnya mereka menerima konsep Radd sebagai bagian dari hukum kewarisan Islam.

5. Ketentuan hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata") menyatakan bahwa keluarga sedarah yang lebih dekat menyingkirkan atau menutup keluarga yang lebih jauh. Keluarga sedarah tersebut disusun dalam kelompok yang dikenal dengan Golongan Ahli Waris yang terdiri dari Golongan I, II, III dan IV, yang diukur menurut jauh dekatnya hubungan darah dengan si pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh. jadi Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris. 

Ahli Waris karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:

Pasal 841 KUH Perdata

Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.

 

Pasal 842 KUH Perdata

Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun