2. Pembagian harta warisan di latar belakangi oleh faktor internal seperti salah satu atau sebagian ahli waris yang merasa tidak adil dalam pembagian harta warisan dan belum lagi jika ada yang merasa harta warisan disembunyikan ataupun di kuasai oleh salah satu ahli waris, jika terjadi seperti ini maka akan berujung sengketa pada pengadilan, adanya pembahasan yang sensitive saat pembagian waris yaitu pada saat menentukan siap yang berhak mendapat waris dan tidak berhak mendapatkan harta waris, serta menentukan bagian masing masing ahli waris.Â
Dalam menyelesaikan perkara sengketa waris ini ada dua penawaran bagi para pihak yang bersangkutan yaitu, yang pertama jalur litigasi dan non litigasi.
a. penyelesaian secara litigasi
Litgasi merupakan penyelesaian sengketa atau perkara baik secara pidana maupun perdata yang dilakukan di pengadilan, termasuk pengadilan negeri, dan sebaliknya.bagi masyarakat yang beragama Islam pemerintah menyediakan Pengadilan Agama yang kompetensi absolutnya untuk menyelesaikan sengketa untuk umat muslim di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dll. Litigasi pasti berakhir dengan sebuah penyelesaian hukum yang berupa putusan hakim meskipun penyelesaian hukum belum tentu berhasil dengan sebuah penyelesaian hukum.
b. penyelesaian secara non litigasi
Penyelesaian sengketa yang harus dilakukan terlebih dahulu merupakan penyelesaian secara non litigasi, yaitu karena ahli waris yang bersengketa berkumpul dan menyelesiakn permasalahan dengan sendirinya dalam sengketa pembagian harta waris dengan melalui musyawarah mufakat. Dan saat musyawarah mufakat tidak menemukan hasil dari permasalahan yang diinginkan maka dilanjutkan dengan mediasi dan salah satu dari ahli waris mendatangkan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan sengketa. Mediasi dapat ditempuh para pihak yang terdiri dari atas dua pihak yang bersengketa ataupun lebih dari dua pihak (multiparties).
3. Hukum kewarisan Islam hadir untuk mewujudkan kemaslahatan seorang hamba dalam mengelola kepemilikan hartanya, hukum waris sangat penting dalam islam. adapun tujuannya ialah:Â
a. Mengatur hak dan kewajiban keluarga yang telah ditinggal meninggal.
b. Menjaga harta warisan agar sampai kepada seseorang yang berhak menerima harta tersebut.
c. Menjaga keberlanjutan harta dalam setiap generasi
d. Menghindari perebutan atau sengketa harta waris