Penting bagi lembaga pemasyarakatan untuk tetap berpegang pada visi inti mereka, yakni menyediakan hal-hal yang berguna bagi subjek hukum, seperti individu yang korup, terlepas dari pilihan bebas yang terkait setelah keluar dari penjara. Penjara harus tetap setia pada visi inti mereka: perlindungan mendasar terhadap manfaat hukuman. Hanya dengan cara ini penjara akan mempertahankan nilai guna yang relevan bagi para koruptor.Â
Karena tindak pidana korupsi pada hakekatnya adalah tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan finansial, maka pidananya tidak boleh dibatasi hanya pada pidana penjara. Makna hukuman harus berubah dari hukuman balas dendam menjadi konsep hukuman korektif. Artinya harta pidana yang dimiliki, dipergunakan dan diciptakan oleh pelaku harus digabungkan dan dimasukkan dalam pidana dan pidana yang akan dijalani. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan dan dampak terhadap siapa saja yang mempunyai peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Dapat kita simpulkan bahwa teori Jeremy Betham sangat bermanfaat dan harus di terapkan dalam masing-masing individu meskipun terdapat kekurangan yang tidak dapat dipungkiri, namun dapat kita ketahui dari paparan diatas bahwa teori tersebut mampu membuat setiap manusia lebih berhati-hati dalam bertindak karena akan selalu ada konsekuensi yang akan dihadapinya. Selain itu juga, kita sebagai manusia menjadi lebih peduli akan orang lain dan tidak mementingkan kepentingan pribadi guna memperoleh kebahagiaan orang banyak. Teori mengenai hukuman juga dapat dijadikan acuan bagi para aparat dalam menjalankan tugas salah satunya tidak bermain hakim sendiri dan mampu mengendalikan emosi apabila sang koruptor memiliki latar belakang masa lalu yang berkaitan dengannya. Mengulik kembali mengenai tulisan Jeremy Betham bahwa hukuman yang diterima oleh koruptor atau pelaku kejahatan lainnya harus sesuai dengan peraturan yang ada sehingga tidak akan ada iri hati yang menimbulkan serangan secara tiba-tiba.
DAFTAR PUSTAKA
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., Djanggih, H., Hukum, F., & Gorontalo, U. (2019). PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. 15.
Pardede, M. (2014). Jur na l R ec hts ind ing Jur l R ec hts ind. 3(April), 85--99.
Psikologi, J., & Humanities, F. (n.d.). BAGI PRAKTIK HUKUM KONTEMPORER. 45, 299--309.
Sofhian, S. (2020). CAUSES AND CORUPTION PREVENTION: INDONESIA CASE PENYEBAB DAN PENCEGAHAN KORUPSI: KASUS INDONESIA. XIV, 65--76.
Syahril, S. N. (2021). PIDANA KORUPSI BERDASARKAN GENDER DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM Sirna Malasari yang merupakan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung terkait kasus cessie Bank Bali yang dimaksud para penegak hukum yang berkaitan , apakah pemangkasan hukuman pidana. 217--222.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H