4) Warga Masyarakat penegak hukum berasal Masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat kesadaran masyarakat untuk mematuhi suatu peraturan perundangundangan, derajat kepatuhan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa derjat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum dalam masyarakat.
5) Faktor kebudayaan Kebudayaan hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai  yang mendasari hukum yang berlaku ,nilai menurut konsepsi-konsepsi abstrak yang mengenai apa  yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.
-Karakter dari penegak hukum yang efektif yaitu adil,jujur,bertanggung jawab,anti korupsi. Penegak hukum juga harus menjunjung tinggi nilai kebenar, adil dan mandiri dalam menjalankan tugas agar tidak ada yang dirugikan dari pihak siapapun, berintelektual dan professional yang tinggi,dan juga bermoral.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Jawab : pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariat salah satunya adalah dapat memahami fenomena sosial berkenaan dengan ibadah dan muamalat. pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat dipahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial apalagi  tentang ekonomi salah satu contohnya yaitu praktek jual beli,jual beli yang dihalal kan dan jual beli yang diharamkan. Pelaksanaan jual beli oleh masyarakat membutuhkan hukum sebagai tolak ukur guna meciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah yang pasti timbul pada kegiatan jual beli. Hukum Ekonomi Syariah sebagai solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah yang pasti timbul dalam jual beli, contohnya Ghisysy (menyembunyikan kecacatan dalam berdagang). Sosiologi Hukum dalam jual beli yang berkaitan dengan hukum dalam konteks sosial, seperti Ghysy, dimana penjual menampilkan suatu barang tidak seperti aslinya. Permasalahan demikian terjadi karena pedagang maupun pembeli tidak mengetahui atau tidak menguasai jual beli yang sesuai dengan syariat Islam, dimana bukan hanya rukun dan syarat saja yang harus terpenuhi, akan tetapi secara asas dan prinsip juga harus terpenuhi.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Jawab :
-Kritik pluralisme hukum terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat yaitu alat bantu bagi negara dalam proses pembentukan hukum dan pembangunan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat ke depannya,Pluralisme hukum memang tidak seketika menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Akan tetapi, pluralisme hukum hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada praktisi hukum, pembentuk hukum negara (para legislator) serta  masyarakat secara luas bahwa disamping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dulu ada di masyarakat dan sistem hukum tersebut berinteraksi dengan hukum negara dan bahkan berkompetisi satu sama lain,Pluralisme hukum hadir untuk memberikan perspektif keberagaman sistem normatif pada Pemerintah, Legislator baik di tingkat pusat maupun daerah, dan aparat penegak hukum.
-Kritik progresif law terhadap hukum yang ada di Indonesia konsep yang relevan dan kontekstual dengan kebutuhan hukum Indonesia, kajian hukum progresif pertentangannya dengan positivisme hukum karena progresif law memiliki opini bahwa hukum diciptakan untuk manusia bukan manusia untuk hukum,progresif law juga mengkritik penegak hukum yang ada di Indonesia,penegak hukum harus konsisten dlam mewujudkan perubahan bentuk kualitas pelayanan yang ada di Masyarakat.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!
Jawab :