Mohon tunggu...
Yunita Amilia Aini
Yunita Amilia Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Hi! Salam kenal dan selamat membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Norma dan Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat

30 Juni 2023   14:27 Diperbarui: 30 Juni 2023   14:38 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa Norma dan Hukum sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat?

Indonesia merupakan negara dengan kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau, di mana hanya sekitar 7.000 pulau yang berpenghuni. Jawa, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, dan Papua yang merupakan pulau utama di Indonesia. Hal ini menyebabkan munculnya banyak keberagaman, seperti halnya terdapat keberagaman Bahasa daerah, ras, kepercayaan, dan budaya. Sebagai manusia kita pasti memerlukan interaksi antar sesama, maupun kepada tetangga, sepupu ataupun seseorang yang baru kita kenali dijalan, karena manusia sendiri sejatinya adalah makhluk sosial.

Akan tetapi, manusia adalah makhluk yang dinamis, yang gampang berubah dan memiliki banyak karakter dan pribadi yang berbeda-beda. Maka dalam hal ini, Norma dan Hukum sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, dalam berkomunikasi dan bertingkah laku terdapat beberapa batasan yang sebaiknya tidak kita lalui dan menimbulkan konflik nantinya.

Namun sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai pentingnya Norma dan Hukum dalam  bermasyarakat, kita akan membahas mengenai Norma dan Hukum terlebih dahulu, Simak penjelasannya dibawah ini.


Pengertian Norma dan Hukum.

Menurut Craig Calhoun yang merupakan sosiologus asal Amerika, Norma adalah pedoman atau aturan yang menyatakan bagaimana individu seharusnya bertindak dalam suatu situasi di tengah masyarakat.

Norma merupakan sesuatu yang fundamental bagi semua kelompok sosial baik yang bersifat mekanik maupun organik (Durkheim) atau tradisional maupun rasional (Weber). Norma-norma ini pada umumnya tidak dinyatakan secara eksplisit seperti dalam kitab undang-undang. Norma, biasanya diteruskan melalui proses sosialisasi tentang bagaimana orang harus berperilaku secara wajar. Ada tiga elemen yang termuat dalam setiap norma yakni nilai (value), penghargaan (rewards) dan sanksi (punishment).

Dari pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwasanya Norma merupakan ukuran patokan, pedoman, aturan setiap manusia dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Norma sendiri merupakan peraturan tidak tertulis.

Norma-norma yang berlaku didalam kehidupan bermasyarakat:

  • Norma Agama: Kaidah atau aturan hidup yang bersumber dari agama, kepercayaan, dan keyakinan terhadap Tuhan.
  • Norma Hukum: Peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara melalui lembaga-lembaga negara.
  • Norma Kesusilaan: Peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia.
  • Norma Kesopanan: Terkait erat dengan tata kehidupan, budaya, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan suatu kelompok masyarakat sehingga bersifat lokal alias berlaku setempat.

  • HUKUM

Menurut Immanuel Kant yang merupakan filsuf asal Jerman, Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain.

Sedangkan Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Hukum ada dalam masyarakat dengan tugas menjaga ketertiban dan memberikan keadilan. Muncul pertanyaan, "Hukum untuk masyarakat" atau "Masyarakat untuk hukum." Memilih yang pertama menimbulkan suasana yang dinamis, sedang yang kedua statis dan stagnan atau macet. Kemanusiaan dan keadilan menjadi tujuan dari segalanya dalam kita berkehidupan hukum. Maka kalimat, "Hukum untuk Manusia" bermakna juga "Hukum untuk Keadilan". Ini berarti bahwa kemanusiaan dan keadilan ada di atas hukum. Hakikat hukum ialah membawa aturan yang adil dalam masyarakat (rapport du droit, inbreng van recht) Semua arti lain menunjuk ke arah ini sebagai arti dasar segala hukum.

5 bidang Hukum dalam kehidupan Bermasyarakat:

  • Hukum Pidana: peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang tidak boleh dilanggar dan termasuk dalam tindak pidana.
  • Hukum Perdata: peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dengan badan hukum.
  • Hukum Tata negara: hukum hubungan tertentu, yang muncul dalam perjalanan sejarah dan diatur oleh hukum yang disebut negara. Jadi, hukum tata negara berhubungan dengan negara.
  • Hukum Internasional: hukum yang berdasarkan pikiran masyarakat internasional yang terdiri dari sejumlah negara yang memiliki kedaulatan dan kemerdekaan.
  • Hukum Adat: hukum yang tidak tertulis. Hal ini karena tidak ada aturan hukum yang tercatat.

Mengapa Norma dan Hukum sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat?

Seperti yang kita ketahui, manusia memiliki banyak kepribadian dan perilaku yang berbeda, manusia juga  mempunyai sebuah rasa dan keinginan untuk memiliki sesuatu. Terkadang rasa itu membuat manusia menjadi tamak dan tidak memperhatikan sekitarnya. Karenanya muncullah Norma dan Hukum didalam kehidupan bermasyakarakat. Apabila Norma dan Hukum tersebut tidak ada, maka setiap individu dapat berbuat sesuka hati dan tidak mempertimbangkan orang lain yang berada di sekitarnya.

Tujuan dari dibentuknya Norma dan Hukum adalah untuk menciptakan rasa aman, nyaman, tertib, dan teratur dalam kehidupan manusia sehari-hari. Sebagai mahluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban dalam masyarakat, maka dibuatlah Norma dan Hukum.

Dalam kehidupan sosial, pastilah ada Norma yang mengatur kehidupan manusia. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat.

Dalam hidup bernegara diatur dengan Hukum yang berbeda dengan norma. Persamaannya adalah norma mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, Hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.

Beberapa alasan, kenapa Norma dan Hukum dibutuhkan hadir dalam masyarakat. Simak alasannya dibawah ini:

  • Mengontrol perilaku dalam bersosial agar tidak menyebabkan konflik nantinya.
  • Menciptakan Ketertiban Bermasyarakat.
  • Menciptakan Lingkungan yang aman bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun