Mohon tunggu...
Yunita Amilia Aini
Yunita Amilia Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Hi! Salam kenal dan selamat membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Norma dan Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat

30 Juni 2023   14:27 Diperbarui: 30 Juni 2023   14:38 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa Norma dan Hukum sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat?

Indonesia merupakan negara dengan kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau, di mana hanya sekitar 7.000 pulau yang berpenghuni. Jawa, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, dan Papua yang merupakan pulau utama di Indonesia. Hal ini menyebabkan munculnya banyak keberagaman, seperti halnya terdapat keberagaman Bahasa daerah, ras, kepercayaan, dan budaya. Sebagai manusia kita pasti memerlukan interaksi antar sesama, maupun kepada tetangga, sepupu ataupun seseorang yang baru kita kenali dijalan, karena manusia sendiri sejatinya adalah makhluk sosial.

Akan tetapi, manusia adalah makhluk yang dinamis, yang gampang berubah dan memiliki banyak karakter dan pribadi yang berbeda-beda. Maka dalam hal ini, Norma dan Hukum sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, dalam berkomunikasi dan bertingkah laku terdapat beberapa batasan yang sebaiknya tidak kita lalui dan menimbulkan konflik nantinya.

Namun sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai pentingnya Norma dan Hukum dalam  bermasyarakat, kita akan membahas mengenai Norma dan Hukum terlebih dahulu, Simak penjelasannya dibawah ini.


Pengertian Norma dan Hukum.

Menurut Craig Calhoun yang merupakan sosiologus asal Amerika, Norma adalah pedoman atau aturan yang menyatakan bagaimana individu seharusnya bertindak dalam suatu situasi di tengah masyarakat.

Norma merupakan sesuatu yang fundamental bagi semua kelompok sosial baik yang bersifat mekanik maupun organik (Durkheim) atau tradisional maupun rasional (Weber). Norma-norma ini pada umumnya tidak dinyatakan secara eksplisit seperti dalam kitab undang-undang. Norma, biasanya diteruskan melalui proses sosialisasi tentang bagaimana orang harus berperilaku secara wajar. Ada tiga elemen yang termuat dalam setiap norma yakni nilai (value), penghargaan (rewards) dan sanksi (punishment).

Dari pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwasanya Norma merupakan ukuran patokan, pedoman, aturan setiap manusia dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Norma sendiri merupakan peraturan tidak tertulis.

Norma-norma yang berlaku didalam kehidupan bermasyarakat:

  • Norma Agama: Kaidah atau aturan hidup yang bersumber dari agama, kepercayaan, dan keyakinan terhadap Tuhan.
  • Norma Hukum: Peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara melalui lembaga-lembaga negara.
  • Norma Kesusilaan: Peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia.
  • Norma Kesopanan: Terkait erat dengan tata kehidupan, budaya, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan suatu kelompok masyarakat sehingga bersifat lokal alias berlaku setempat.

  • HUKUM

Menurut Immanuel Kant yang merupakan filsuf asal Jerman, Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun