Mohon tunggu...
Yunita Ramadhani
Yunita Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi UIN RADEN INTAN LAMPUNG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Waris dalam Islam

18 April 2024   20:15 Diperbarui: 18 April 2024   20:23 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian hukum waris menurut pndangan hukum islam adalah suatu aturan yang mengatur peralihan atau pengalihan harta seseorang yang sudah meninggal kepada sanak ekliarga nya yang masih hidup, sanak keluarga yang masih hidup disebut dengan ahli waris.

Di indonesia, hukum waris diatur dalam KHI (kompilasi hukum islam) pada instruksi presiden nomor 1 tahun 1991. Kompilasi hukum islam mencakup beberapa hal yaitu tentang Perwakafan, Perkawinan dan hal hal Pewarisan, KHI sendiri berlandaskan atas Al-Quran & Hadist Rasulullah saw yang mana dipakai secara spesifik oleh Pengadilan Agama untuk menangani permasalahan pada masyarakat Islam di Indonesia.

dalam al-quran tercantum ayat yang menjelaskan tentang waris yaitu surat Al-baqarah ayat 180, surat An-Nisa ayat 11-12, Al-anfal ayat 75 dan Al-Ahzab ayat 6.

Lalu jika di indonesia Aturan waris islam tercantum pada Kitab II KHI yang berjudul "Hukum Kewarisan".

-Tata Cara pembagian Waris dalam islam

Dalam surah An-nisa ayat 11-12 adalah nisbahnya meliputi setengah (1/2), seperempat (1/4). Seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3) dan seperenam (1/6).

-Hal yang dapat membatalkan warisan seseorang

*Budak

Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak mendapat warisan sekalipun dari saudaranya, dikarenakan segala sesuatu yang menjadi milih seorang budak adalah milik tuan nya langsung

*pembunuhan

Ahli waris yang melakukan oembunuhan kepada pewaris (anak membunuh ayah/ibu nya) tidak mempunyai hak untuk mendapatkan warisan, hal ini berlandaskan kedapa sabda Rasulullah saw "Tidak ada seorang pembunuh pun berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya"

*perbedaan agama

Seorang muslim tidak dapat mewarisi atau mendapatkan warisan kepada yang bukan sesama muslim, hal ini dijelaskan Rasulullah saw dalam sabda nya yaitu "Tidaklah benar seorang muslim mewarisi seorang kafir dan seorang kafir tidak mewarisi seorang muslim" 

-Syarat pertama pewarisan adalah ketika pewaris telah meninggal dunia dan kematian nya tersebut dapat ditetapkan tanpa pembuktian (mati hakikatnya) atau dengan ketetapan (meninggal karena hukum)

-Rukun waris yang harus dipenuhi sebelum pembagian waris

*Al-Muwarrits

*Al-warits

*Al-Mauruts

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun