Mohon tunggu...
Yunita Ramadhani
Yunita Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi UIN RADEN INTAN LAMPUNG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Waris dalam Islam

18 April 2024   20:15 Diperbarui: 18 April 2024   20:23 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*perbedaan agama

Seorang muslim tidak dapat mewarisi atau mendapatkan warisan kepada yang bukan sesama muslim, hal ini dijelaskan Rasulullah saw dalam sabda nya yaitu "Tidaklah benar seorang muslim mewarisi seorang kafir dan seorang kafir tidak mewarisi seorang muslim" 

-Syarat pertama pewarisan adalah ketika pewaris telah meninggal dunia dan kematian nya tersebut dapat ditetapkan tanpa pembuktian (mati hakikatnya) atau dengan ketetapan (meninggal karena hukum)

-Rukun waris yang harus dipenuhi sebelum pembagian waris

*Al-Muwarrits

*Al-warits

*Al-Mauruts

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun