Hukum dijadikan sebagai alat rekayasa sosial yang berfungsi sebagai pengubah tingkah laku dan pola pikir masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan undangan. Perkembangan masyarakat, teknologi dan informasi semakin pesat, namun kesadaran masyarakat terhadap hukum masih rendah. Karena banyak masyarakat yang tidak taat pada hukum.
Hukum dijadikan untuk keadilan, kepastian serta kemanfaatan. Namun kenyataan yang berada di lapangan beberapa kali terjadi pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum. Keadilan seharusnya di prioritaskan dalam hukum. Hukum tidak hanya mementingkan peraturan perundang undangan saja, dalam masyarakat masih banyak aturan yang mengatur kehidupan di masyarakat.
Efektivitas merupakan tingkat keberhasilan dalam mencapai tujuan yang ditentukan. Hukum merupakan undang-undang atau peraturan untuk mengatur perilaku masyarakat yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah. Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian dalam masyarakat dengan damai.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum yang terjadi di masyarakat, yaitu:
1. Faktor perundang undangan.
2. Faktor penegak hukum, yaitu pihak yang membentuk hukum maupun yang menerapkan hukum.
3. Faktor kebudayaan dalam pergaulan hidup.
4. Faktor fasilitas atau sarana yang dapat mendukung penegakan hukum.
5. Faktor masyarakat.
Syarat agar hukum dapat efektif dalam masyarakat yaitu:
1. Makna dalam hukum harus jelas dan mudah dipahami masyarakat.
2. Masyarakat harus mengetahui mengenai hukum.
3. Terdapat mekanisme penyelesaian sengeta.
Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yaitu mengenai pelayanan jasa perbankan syariah dengan akad musyarakah.
Produk jasa dengan akad musyarakah dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha juga memerlukan dana dari investor yaitu dengan pembiayaaan musyarakah dimana pembiayaan ini berdasarkan pada kerjasama yang dilakukan secara dua pihak atau lebih yang tujuan untuk melakukan usaha dan setiap pihak memberikan kontribusi baik modal ataupun tenaga dengan ketentuan risiko dan keuntungan yang ditimbulkan akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan bersama.
Progressive law atau hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berpendapat bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Adanya hukum progresif dilatarbelakangi dari keadaan hukum Indonesia pasca reformasi yang tidak kunjung mendekati tujuan ideal yaitu hukum yang mensejahterakan masyarakat.
Dalam masyarakat kita sering mendengar mengenai gagasan hukum tumpul keatas, tajam kebawah. Perlu kita ketahui bahwa kondisi hukum sekarang ini, pada saat berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan, baik itu kekuasaan politik maupun ekonomi, maka hukum menjadi tumpul. Tetapi, ketika berhadapan dengan orang lemah, yang tidak memiliki kekuasaan dan sebagainya. Hukum bisa sangat tajam.
Hal ini terjadi dikarenakan proses hukum tidak berjalan secara otomatis, tidak terukur bagaimana proses penegakan hukumnya. Apa perbuatannya, prosesnya bagaimana, proses pembuktiannya bagaimana, keputusannya bagaimana. Kalau ini diterapkan, proses penyelesaian hukumnya pasti berjalan dengan baik. Namun, banyak penyimpangan yang terjadi.
LAW AND CONTROL SOCIAL
Fungsi hukum sebagai kontrol sosial ialah aspek yuridis normatif dari kehidupan sosial dalam masyarakat, atau dapat disebut pemberi definisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan, perintah, pemidanaan, dan sebagainya. Hukum dijadikan sebagai alat pengendalian sosial, hukum dianggap berfungsi untuk menetapkan perilaku yang baik dan perilaku yang menyimpang dari hukum, serta sanksi hukum terhadap orang yang mempunyai perilaku kurang baik.
SOCIO-LEGAL
Pendekatan socio-legal merupakan pendekatan ilmu-ilmu sosial untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat melalui studi tekstual (pasal pasal dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan jantung persoalan termasuk juga studi tentang putusan hakim) dan penerapannya yang mewujud pada kajian cara bekerjanya hukum dalam hidup sehari hari masyarakat. Sehingga diharapkan lebih dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam memahami apa arti keadilan keadilan, dapat memilih pendekatan socio-legal yang tidak hanya fokus pada kajian norma tetapi juga secara lengkap melihat konteks norma dan pemberlakuannya. Pendekatan kombinatif yang berusaha menemukan kebenaran melalui pendekatan yang membebaskan.
Hukum dapat dipelajari dari berbagai perspektif misalnya perspektif ilmu hukum atau ilmu sosial, maupun kombinasi diantara keduanya. Studi sosio-legal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial.
LEGAL PLURALISM
Pluralisme berasal dari bahasa Inggris yaitu pluralism, plural yang artinya beragam dan isme yang artinya beragam pemahaman. Sedangkan hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Legal pluralism, Pluralisme hukum (legal pluralism) sering kali diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum merupakan kehadiran lebih dari satu peraturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial tak terkecuali pada lingkungan yang sudah terbentuk lama sekalipun.
Referensi
Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014).
Merry, S. E. (1988), 'Legal Pluralism', Law and Society Review, Volume 22, 869-896.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H