Fungsi hukum sebagai kontrol sosial ialah aspek yuridis normatif dari kehidupan sosial dalam masyarakat, atau dapat disebut pemberi definisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan, perintah, pemidanaan, dan sebagainya. Hukum dijadikan sebagai alat pengendalian sosial, hukum dianggap berfungsi untuk menetapkan perilaku yang baik dan perilaku yang menyimpang dari hukum, serta sanksi hukum terhadap orang yang mempunyai perilaku kurang baik.
SOCIO-LEGAL
Pendekatan socio-legal merupakan pendekatan ilmu-ilmu sosial untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat melalui studi tekstual (pasal pasal dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan jantung persoalan termasuk juga studi tentang putusan hakim) dan penerapannya yang mewujud pada kajian cara bekerjanya hukum dalam hidup sehari hari masyarakat. Sehingga diharapkan lebih dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam memahami apa arti keadilan keadilan, dapat memilih pendekatan socio-legal yang tidak hanya fokus pada kajian norma tetapi juga secara lengkap melihat konteks norma dan pemberlakuannya. Pendekatan kombinatif yang berusaha menemukan kebenaran melalui pendekatan yang membebaskan.
Hukum dapat dipelajari dari berbagai perspektif misalnya perspektif ilmu hukum atau ilmu sosial, maupun kombinasi diantara keduanya. Studi sosio-legal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial.
LEGAL PLURALISM
Pluralisme berasal dari bahasa Inggris yaitu pluralism, plural yang artinya beragam dan isme yang artinya beragam pemahaman. Sedangkan hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Legal pluralism, Pluralisme hukum (legal pluralism) sering kali diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum merupakan kehadiran lebih dari satu peraturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial tak terkecuali pada lingkungan yang sudah terbentuk lama sekalipun.
Referensi
Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014).
Merry, S. E. (1988), 'Legal Pluralism', Law and Society Review, Volume 22, 869-896.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H