Begitu banyak aspek disekitar kita yang tidak disadari merupkan salah satu dari kajian sosiologi. Sosiologi sendiri, berasal dari kata socius yang memiliki arti teman, serta logos yang artinya ialah berbicara perihal manusia ataupun masyarakat. Secara istilah, sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang struktur sosial serta tahapan sosial termasuk ke dalam perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.Â
Sedangkan studi hukum islam ialah usaha untuk mempelajari berbagai hal yang berkaitan dengan hukum hukum dalam agama agama Islam. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pendekatan sosiologis dalam studi hukum islam adalah ilmu yang mempelajari berbagai topik yang berkaitan dengan struktur sosial serta perubahan sosial menurut agama Islam yang bersumber dari dalil-dalil al-Qur'an dan hadist.
Adanya perbedaan dengan gejala studi Islam pada umumnya maka hukum Islam juga dipandang sebagai gejala sosial. Interaksi antara umat sesama Muslim atau dengan non Muslim mengenai hukum Islam adalah gejala sosial.Â
Dalam hal ini terdapat masalah evaluasi pelaksanaan dan gejala hukum, sejarah perkembangan hukum, pengaruh hukum terhadap perkembangan masyarakat, kesadaran hukum masyarakat dan sejarah administrasi hukum. Dari hal tersebut, terdapat beberapa bentuk pendekatan sosiologi Islam antara lain yaitu:
1. Pengaruh hukum Islam terhadap perubahan masyarakat.
Studi Islam mencoba memahami mengenai pola pola budaya yang ada di masyarakat. Berdasar pada ajaran agama atau seberapa jauh struktur masyarakat berpedoman pada ajaran Islam atau bertolak pada ajaran tertentu dalam agama Islam.
2. Pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan.
Contoh bentuk pendekatan sosiologi Islam ini yaitu studi yang mempelajari bagaimana tingkat urbanisme kufah berakibat pada lahirnya pendapat hukum Islam rasional seperti Hanafi.
3. Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat.
Studi Islam yang mengevaluasi metode penyabaran agama Islam dan ajaran Islam apa saja yang sudah diamalkan oleh masyarakat. Dan seberapa sering menjalankan ritual keagamaan yang di anutnya.
4. Studi pola sosial masyarakat Muslim.
Contoh dari pendekatan sosiologi Islam ini adalah pola sosial masyarakat Muslim yang ada di kota dan yang ada di desa, pola hubungan antar agama yang ada dalam massyarakat dan bagaimana toleransi terdapat umat agama lain.
5. Gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama.
Tedapat beberapa gerakan kelompok Islam yang dapat mengancam kehidupan beragama antara lain yaitu paham kapitalisme, sekularisme, dan komunisme.
Program sosiologi hukum perlu dilakukan dalam studi hukum islam karena sosiologi dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam memahami agama. Karena banyak kajian agama yang baru dapat dipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan bantuan dari ilmu sosiologi.Â
Di samping itu, besarnya perhatian agama terhadap masalah sosial yang mendorong umatnya untuk memahami ilmu-ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya. Dan pada sebelumnya juga telah dibahas bahwa hukum Islam dipandang sebagai gejala sosial. Sehingga dari hal itu, hukum Islam dapat menimbulkan masalah-masalah yang perlu untuk dikaji menggunakan program soiologi.
Urgensi pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat dipahami karena banyaknya ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Hal ini mendorong kaum agama untuk memahami ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya. Contoh dari pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah dapat dilihat dari pelayanan jasa perbankan syariah dengan akad musyarakah.Â
Produk jasa dengan akad musyarakah dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha juga memerlukan dana dari investor yaitu dengan pembiayaaan musyarakah dimana pembiayaan ini berdasarkan pada suatu kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha dan masing-masing pihak memberikan kontribusi baik tenaga maupun modal dengan ketentuan keuntungan dan resiko yang ditimbulkan akan di tanggung bersama-sama sesuai kesepakatan.
Contoh lainnya yaitu mengenai penerapan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam bidang ekonomi. Ilmu ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi kerakyatan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.Â
KHES merupakan penyusunan atau pengumpulan berbagai aturan, putusan atau ketetapan yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Dengan adanya KHES merupakan salah satu upaya kontrol sosial terhadap praktik menyimpang dari hukum bidang muamalat, dalam hal ini adalah bidang perekonomian
Referensi
Ishak, A. (2013). Ciri-Ciri Pendekatan Sosiologis dan Sejarah dalam Mengkaji Hukum Islam. Al-Mizan, 9(1).
Ridla, M. R. (2012). Sosiologi Hukum Islam (Analisis Terhadap Pemikiran M. Atho' Mudzhar). Al-Ihkam, 295-298.
Hatoli. (2020). Telaah Sosiologi Hukum Ekonomi Terhadap KHES dan Fatwa DSN -MUI. 14(2).
Wiwin. Implementasi Hukum dalam Pendekatan Sosiologi Hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H