Mohon tunggu...
Yuni Pratiwi
Yuni Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

30 November 2022   22:05 Diperbarui: 30 November 2022   22:13 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh dari pendekatan sosiologi Islam ini adalah pola sosial masyarakat Muslim yang ada di kota dan yang ada di desa, pola hubungan antar agama yang ada dalam massyarakat dan bagaimana toleransi terdapat umat agama lain.

5. Gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama.

Tedapat beberapa gerakan kelompok Islam yang dapat mengancam kehidupan beragama antara lain yaitu paham kapitalisme, sekularisme, dan komunisme.

Program sosiologi hukum perlu dilakukan dalam studi hukum islam karena sosiologi dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam memahami agama. Karena banyak kajian agama yang baru dapat dipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan bantuan dari ilmu sosiologi. 

Di samping itu, besarnya perhatian agama terhadap masalah sosial yang mendorong umatnya untuk memahami ilmu-ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya. Dan pada sebelumnya juga telah dibahas bahwa hukum Islam dipandang sebagai gejala sosial. Sehingga dari hal itu, hukum Islam dapat menimbulkan masalah-masalah yang perlu untuk dikaji menggunakan program soiologi.

Urgensi pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat dipahami karena banyaknya ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Hal ini mendorong kaum agama untuk memahami ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya. Contoh dari pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah dapat dilihat dari pelayanan jasa perbankan syariah dengan akad musyarakah. 

Produk jasa dengan akad musyarakah dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha juga memerlukan dana dari investor yaitu dengan pembiayaaan musyarakah dimana pembiayaan ini berdasarkan pada suatu kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha dan masing-masing pihak memberikan kontribusi baik tenaga maupun modal dengan ketentuan keuntungan dan resiko yang ditimbulkan akan di tanggung bersama-sama sesuai kesepakatan.

Contoh lainnya yaitu mengenai penerapan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam bidang ekonomi. Ilmu ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi kerakyatan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. 

KHES merupakan penyusunan atau pengumpulan berbagai aturan, putusan atau ketetapan yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Dengan adanya KHES merupakan salah satu upaya kontrol sosial terhadap praktik menyimpang dari hukum bidang muamalat, dalam hal ini adalah bidang perekonomian

Referensi

Ishak, A. (2013). Ciri-Ciri Pendekatan Sosiologis dan Sejarah dalam Mengkaji Hukum Islam. Al-Mizan, 9(1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun