Mohon tunggu...
Yuni Pratiwi
Yuni Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Socio Legal Studies

16 November 2022   22:09 Diperbarui: 17 November 2022   06:46 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi, kenyataannya jaminan itu hanyalah di atas kertas, karena begitu banyak serta dominannya kedudukan penguasa politik Orde Baru dalam mengendalikan ataupun mengatur pers, terhitung membubarkan kantor pers ataupun memenjarakan tim redaksinya. 

Riset tersebut pula menyajikan fakta yang bertentangan lagi sekalipun kerangka normatifnya sama, soal larangan sensor seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Dengan studi pendekatan sosio-legal, praktek tertekan itu terjadi, sekalipun dengan konfirgurasi aktor serta kondisi politik ekonomi yang berbeda.

Studi yang bersifat interdisipliner ini adalah 'hibrida' dari studi besar tentang ilmu hukum serta ilmu-ilmu tentang hukum dari perspektif kemasyarakatan yang lahir sebelumnya. 

Kebutuhan untuk mengartikan persoalan hukum secara lebih bermakna secara teoretikal memajukan studi ini. Sementara itu secara praktikal, studi ini juga diperlukan untuk mengartikan bekerjanya hukum dalam hidup kebiasaan masyarakat publik. 

Secara khusus, kegagalan kegiatan Pembangunan Hukum di banyak negara berkembang, menunjukkan bahwa dalam konteks tertentu baik dalam ranah teoretikal ataupun praktikal, studi hukum arus mendasar tidak mampu merespons berbagai perkara keseimbangan yang menyangkut suku terpinggirkan. 

Banyak persoalan kemasyarakatan yang amat runyam serta tidak sanggup dijawab secara tekstual dan monodisiplin, dan dalam suasana seperti ini penjelasan yang lebih mendasar dan mencerahkan bisa diperoleh secara interdisipliner. Oleh karena itu diperlukan sebuah pendekatan hukum yang sanggup menjelaskan ikatan antara hukum dan masyarakat.

Hukum ada banyak muka, oleh karenanya di golongan ilmuwan (hukum) tidak ada kesepakatan yang tunggal tentang pengertiannya. Biasanya hukum diartikan sebafai seperangkat rules of conduct yang mengatur dan memaksa masyarakat, juga mengatur perihal penyelesaian sengketa. 

Dalam pengertian terbatas, hukum sering dikaitkan dengan hukum negara (legal centralism). Tetapi para antropolog hukum menangkap hukum dengan perspektif yang lebih luas, mencakup tidak hanya hukum negara, namun juga sistem norma di luar negara, ditambah pula dengan seluruh prosedur dan aktor yang ada di dalamnya.

REFERENSI

Herlambang P. 2014. Penelitian Socio Legal Dan Kosekuensi Metodologisnya. Universitas Airlangga

Afandi, F. 2022. Penelitian Hukum Interdisipliner Reza Banakar: Urgensi Dan Desain Penelitian Sosiolegal. Jurnal Hukum. 5 (1) 233-235

Irianto .S, Otto .J.M, Dkk. 2012. Kajian Sosio-Legal. Edisi 1. Pustaka Larasan. Denpasar, Bali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun