Mohon tunggu...
Yuni Pratiwi
Yuni Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Socio Legal Studies

16 November 2022   22:09 Diperbarui: 17 November 2022   06:46 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SOCIO LEGAL STUDIES

Kajian hukum berkembang pesat diberbagai penjuru dunia namun penelitian maupun kajian-kajian sosio-legal masih menjadi kontroversi, terlebih dalam dunia pendidikan tinggi hukum. Pendekatan sosio legal sering digunakan dalam penelitian hukum, kajian, dan bahkan dalam pembuatan pendapatan hukum. Namun sebagian orang belum mengenal socio legal, hal ini dikarenakan socio legal tidak diajarkan secara khusus sebagai konsep dalam pendidikan hukum.

Social legal studies merupakan pandangan interdisipliner yang antara lain memberikan analisa hal gimana faktor sosial serta politik mempengaruhi prestasi instansi hukum dalam mengulas serta mempraktikkan hukum. Bagi Banakar bersangkutan dengan keteraturan yang dilembagakan serta intergetnisi sosial ataupun sistem yang kesemuaya mampu jadi materi penelitian perihal bentuk-bentuk normativitas. 

Namun normativitas hukum yang timbul dari buah pikiran keseimbangan terkait terdapat kondisi yang lebih luas dari sistem hukum. Sebaliknya bagi Galligan, studi sosial legal adalah studi yang diawali dengan mempelajari fitur hukum yang terikat dengan kegiatan masyarakat serta pemangku negeri dan juga meguji serta meninjau arti yang dimengerti serta kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat serta pejabat negera. 

Dari berbagai pengertian tersebut dapat dipahami bahwa social legal studies ataupun pendekatan sosial legal mampu diartikan sebagai pendekatan ilmu-ilmu sosial buat mengartikan ikatan antara hukum dengan masyarakat melalui penelitian tekstual ataupun pasal-pasal dalam perundang-undangan serta aplikasinya yang kasat mata pada kajian teknik bekerjanya hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. 

Sekilas mungkin banyak yang mengira bahwa sosio legal studies itu tentang hal yang selevel dengan sosiologi hukum. Namun pada kenyataanya kedua hal tersebut adalah bagian disiplin ilmu yang bertentangan atau berbeda. Perbedaan antara sosial legal studies dengan sosiologi hukum dapat dilihat dari sudut asal intelektualnya yang bersumber dari sosiologi arus mendasar yang bertujuan untuk mengkonstruksi penjelasan teoretik dari sistem hukum. 

Sosiologi hukum lebih banyak memusatkan perhatian terhadap diskusi hukum yang merupakan bagian dari pengalaman dalam kehidupan kebiasaan publik. Sebaliknya sosio legal studies lebih dekat dengan ilmu-ilmu sosial yang benar-benar berkecukupan dalam ranah metodologinya. Jika dipaparkan lebih lanjut, perbedaan antara ilmu masyarakat hukum dengan sosio legal studies antara lain adalah pertama pokok bahasan. 

Pokok pembahasan pada sosiologi hukum lebih membahas mengenai timbal-balik variabel-variabel antara sosiologi hukum dan hukum, sementara itu sosio legal membahas pengaruh sebuah kebijaksanaan sosial dan juga regulasi pada sikap publik, akses ke keseimbangan, pembelajaran, serta layanan sosial ataupun isu ras ataupun gender.

Kedua, dari sudut pendekatan. Pendekatan sosiologi hukum adalah pendekatan yang menganalisis empiris tentang hukum maupun kajian-kajian yang mengarah ke deksriptif, sementara itu sosio legal menganallisis hukum secara kontekstual dimana kajiannya ditunjukan untuk merespons sebuah kasus atau permasalahan yang konkret. 

Selanjutnya yang terakhir atau yang ketiga adalah titik fokus. Titik fokus pada sosiologi hukum berpusat pada bentuk hukum sebagai manifestasi ekternal dengan perspektif sosiologi, sementara itu sosio legal berpusat pada kritik pada formalisme hukum ataupun berpotensi untuk menuntaskan kasus hukum konkstual.

Dalam studi wiratraman, menunjukkan studi sosio-legal menyingkapkan bagaimana sebuah kerangka normatif yang sama terkait hukum serta jaminan kebebasan pers, tapi hakikatnya mampu berfungsi dengan cara yang berbeda tergantung pada kondisi politik-ekonomi. Sekedar memberikan contoh, larangan sensor pada pers yang sebenarnya menjadi bagian dari yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 11 tahun 1966. 

Tetapi, kenyataannya jaminan itu hanyalah di atas kertas, karena begitu banyak serta dominannya kedudukan penguasa politik Orde Baru dalam mengendalikan ataupun mengatur pers, terhitung membubarkan kantor pers ataupun memenjarakan tim redaksinya. 

Riset tersebut pula menyajikan fakta yang bertentangan lagi sekalipun kerangka normatifnya sama, soal larangan sensor seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Dengan studi pendekatan sosio-legal, praktek tertekan itu terjadi, sekalipun dengan konfirgurasi aktor serta kondisi politik ekonomi yang berbeda.

Studi yang bersifat interdisipliner ini adalah 'hibrida' dari studi besar tentang ilmu hukum serta ilmu-ilmu tentang hukum dari perspektif kemasyarakatan yang lahir sebelumnya. 

Kebutuhan untuk mengartikan persoalan hukum secara lebih bermakna secara teoretikal memajukan studi ini. Sementara itu secara praktikal, studi ini juga diperlukan untuk mengartikan bekerjanya hukum dalam hidup kebiasaan masyarakat publik. 

Secara khusus, kegagalan kegiatan Pembangunan Hukum di banyak negara berkembang, menunjukkan bahwa dalam konteks tertentu baik dalam ranah teoretikal ataupun praktikal, studi hukum arus mendasar tidak mampu merespons berbagai perkara keseimbangan yang menyangkut suku terpinggirkan. 

Banyak persoalan kemasyarakatan yang amat runyam serta tidak sanggup dijawab secara tekstual dan monodisiplin, dan dalam suasana seperti ini penjelasan yang lebih mendasar dan mencerahkan bisa diperoleh secara interdisipliner. Oleh karena itu diperlukan sebuah pendekatan hukum yang sanggup menjelaskan ikatan antara hukum dan masyarakat.

Hukum ada banyak muka, oleh karenanya di golongan ilmuwan (hukum) tidak ada kesepakatan yang tunggal tentang pengertiannya. Biasanya hukum diartikan sebafai seperangkat rules of conduct yang mengatur dan memaksa masyarakat, juga mengatur perihal penyelesaian sengketa. 

Dalam pengertian terbatas, hukum sering dikaitkan dengan hukum negara (legal centralism). Tetapi para antropolog hukum menangkap hukum dengan perspektif yang lebih luas, mencakup tidak hanya hukum negara, namun juga sistem norma di luar negara, ditambah pula dengan seluruh prosedur dan aktor yang ada di dalamnya.

REFERENSI

Herlambang P. 2014. Penelitian Socio Legal Dan Kosekuensi Metodologisnya. Universitas Airlangga

Afandi, F. 2022. Penelitian Hukum Interdisipliner Reza Banakar: Urgensi Dan Desain Penelitian Sosiolegal. Jurnal Hukum. 5 (1) 233-235

Irianto .S, Otto .J.M, Dkk. 2012. Kajian Sosio-Legal. Edisi 1. Pustaka Larasan. Denpasar, Bali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun