Kata Budi, kasus ini terbongkar setelah ibu korban memergoki pelaku sedang memperkosa atau menyetubuhi anaknya. Saat itu pelaku melarikan diri, dan ibu korban kemudian melapor ke polisi.
"Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, ternyata pelakunya inisial ML. Selanjutnya dilakukan penangkapan, pada Kamis (6/6/2024) dan telah ditahan di Mapolres Basel," jelasnya.
Pemerkosaan terhadap kekasihnya itu telah dilakukan berulang kali, sejak Februari 2024 lalu. Aksi terakhir di rumah nenek korban di Kecamatan Toboali, atau di hari pelaku ditangkap.
"Persetubuhan terhadap korban terjadi sebanyak delapan kali. 7 kali di rumah nenek korban, sekali di rumah pelaku," jelasnya.
"Modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya baju lengan pendek, celana pendek, celana dalam korban dan pelaku. Kemudian seprai dan sepeda motor.
11 Remaja Terlibat Tawuran di Pasar Minggu Ditangkap, 2 Celurit Disita Polisi
JAKARTA - Polisi menangkap 11 remaja yang terlibat tawuran di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita berbagai jenis senjata tajam dari tangan mereka. "Ada 11 orang remaja yang diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Selatan di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu kemarin," ujar Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Rosa Witarsa, Senin (3/6/2024).
Menurutnya, awalnya polisi menerima dari warga yang resah dengan adanya aksi tawuran di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu tersebut. Polisi lantas mendatangi lokasi dan menemukan adanya para remaja tengah terlibat aksi tawuran. "Saat kami tiba di lokasi pelaku tawuran langsung kocar-kacir berlarian," tuturnya.
Dia menambahkan, dari para remaja yang terlibat aksi tawuran itu, polisi berhasil mengamankan 11 remaja berinisial FA (19), AB (18), MR (16), RP (14), WA (17), ID (19), DA (18), FAR (17), ES (19), MD (15), dan LR (18). Polisi juga mengamankan dua senjata tajam jenis celurit yang dibuang para remaja itu dari jalanan saat dikejar polisi. "Mereka sudah diserahkan ke Polsek Pasar Minggu untuk ditangani lebih lanjut," katanya.