Mohon tunggu...
Yuni Ningsih
Yuni Ningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Not yet

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

4 Kasus Kenakalan Remaja Yang Terjadi di Tahun 2024

9 Juni 2024   13:58 Diperbarui: 9 Juni 2024   14:24 3258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Kenakalan remaja yaitu perilaku menyimpang dari norma-norma hukum perdana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Menurut Kartono ilmuan sosiologi, "Kenakalan remaja atau dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah Juvenile Delinguency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang."


Sedangkan menurut Santrock "Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal."


Fenomena kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana. Pelanggaran status seperti halnya kabur dari rumah, membolos sekolah, merokok, minum-minuman keras, balap liar dan lain sebagainya. 

Pelanggaran status ini biasanya tidak tercatat secara kuantitas karena bukan termasuk pelanggaran hukum. Sedangkan yang disebut perilaku menyimpang terhadap norma antara lain seks pranikah di kalangan remaja, pengguguran, dan lain sebagainya.


Penyebab Kenakalan Remaja:

  • Faktor keluarga: Ketidakharmonisan keluarga, kurangnya perhatian dari orang tua, atau kekerasan dalam rumah tangga.
  • Pengaruh teman sebaya: Remaja yang terlibat dalam kelompok teman yang negatif atau terlibat dalam pergaulan yang tidak sehat.
  • Ketidakteraturan sekolah: Kurangnya perhatian di sekolah, tekanan akademik, atau masalah dengan guru atau teman sekelas.
  • Media dan budaya populer: Pengaruh negatif dari media massa, kekerasan dalam film atau musik, serta glamorasi perilaku tidak pantas.

Dampak Kenakalan Remaja:

  • Gangguan mental dan emosional: Kenakalan remaja dapat menyebabkan stres, depresi, kecemasan, dan rendahnya harga diri.
  • Gangguan perilaku: Remaja mungkin terlibat dalam kegiatan kriminal, penyalahgunaan narkoba atau alkohol, atau perilaku agresif.
  • Rendahnya pencapaian akademik: Kenakalan remaja dapat mengganggu fokus dan motivasi belajar, sehingga mempengaruhi prestasi akademik.
  • Masalah hukum: Tindakan kenakalan remaja dapat berakibat pada masalah hukum, pengadilan remaja, atau catatan kriminal.


Berikut rangkuman kasus kenakalan remaja yang terjadi di tahun 2024:


Remaja Bunuh 5 Orang Sekeluarga Usai Pesta Miras, Curi Uang Rp 353 Ribu


Sadis, seorang remaja berusia 16 tahun berinisial J yang masih duduk di bangku SMK membunuh 5 orang dalam satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku membunuh korban usai pesta miras.
"Betul, pelaku masih di bawah umur kelas 3 SMK, 20 hari lagi baru usianya 17 tahun," ujar Kapolres PPU AKBP Supriyanto dilansir detikSulsel, Rabu (7/2/2024).


Supriyanto menjelaskan, J sempat pesta miras bersama temannya sebelum melakukan aksi sadis tersebut.
"Iya betul (pelaku mabuk). Jadi sebelum kejadian ini dia minum-minuman keras bersama temannya, kemudian pulang setengah 12 diantar sama temannya, begitu sampai di rumah muncullah niat itu (membunuh)," terangnya.


J melakukan aksinya seorang diri. Tak hanya membunuh satu keluarga, ia juga mengambil handphone dan uang korban sebesar Rp 353 ribu.


"Pelaku satu orang. Jadi selesai melakukan pembunuhan dia mengambil handphone dan uang korban sebesar Rp 353 ribu, ini sudah kita jadikan barang bukti," jelasnya.


Pelaku pun kini diamankan di Mapolres PPY untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga bakal diperiksa psikologisnya.


"Untuk catatan atau laporan masalah kejiwaan dari rumah sakit memang tidak ada, tetapi nanti kami pastikan pemeriksaan kejiwaan apakah ada kelainan atau tidak," ungkapnya.


Sebelumnya, lima orang di Penajam Paser Utara ditemukan tewas bersimbah darah. Mereka merupakan satu keluarga, ayah, ibu dan 3 anak.


"Ya (tewas dibunuh) satu keluarga, bapak, ibu sama 3 anaknya, memang tewas dibacok," ujar Camat Babulu Kansip, Selasa (6/2).


Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Lalut, Kecamatan Babulu, Selasa (6/2) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Usai ditemukan jasad korban dibawa ke RSUD PPU.


Remaja 14 Tahun Ditangkap Usai Setubuhi Pacar, Berawal Kepergok Ibu Korban


Bangka Selatan - Remaja 14 tahun di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berinisial ML ditangkap polisi usai memperkosa pacarnya. Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah pelaku kepergok ibu korban.


Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi mengatakan, usia pelaku dan korban sama-sama 14 tahun. Mereka masih berstatus pelajar SMP. ML ditangkap di Jalan Ampera Toboali, Basel, pada Kamis (6/6/2024).


"Keduanya masih berusia di bawah umur. Untuk pelaku telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH)," ungkapnya kepada detikSumbagsel, Sabtu (8/6/2024).


Kata Budi, kasus ini terbongkar setelah ibu korban memergoki pelaku sedang memperkosa atau menyetubuhi anaknya. Saat itu pelaku melarikan diri, dan ibu korban kemudian melapor ke polisi.


"Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, ternyata pelakunya inisial ML. Selanjutnya dilakukan penangkapan, pada Kamis (6/6/2024) dan telah ditahan di Mapolres Basel," jelasnya.


Pemerkosaan terhadap kekasihnya itu telah dilakukan berulang kali, sejak Februari 2024 lalu. Aksi terakhir di rumah nenek korban di Kecamatan Toboali, atau di hari pelaku ditangkap.


"Persetubuhan terhadap korban terjadi sebanyak delapan kali. 7 kali di rumah nenek korban, sekali di rumah pelaku," jelasnya.


"Modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab," tambahnya.


Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya baju lengan pendek, celana pendek, celana dalam korban dan pelaku. Kemudian seprai dan sepeda motor.

11 Remaja Terlibat Tawuran di Pasar Minggu Ditangkap, 2 Celurit Disita Polisi


JAKARTA - Polisi menangkap 11 remaja yang terlibat tawuran di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita berbagai jenis senjata tajam dari tangan mereka. "Ada 11 orang remaja yang diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Selatan di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu kemarin," ujar Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Rosa Witarsa, Senin (3/6/2024).


Menurutnya, awalnya polisi menerima dari warga yang resah dengan adanya aksi tawuran di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu tersebut. Polisi lantas mendatangi lokasi dan menemukan adanya para remaja tengah terlibat aksi tawuran. "Saat kami tiba di lokasi pelaku tawuran langsung kocar-kacir berlarian," tuturnya.


Dia menambahkan, dari para remaja yang terlibat aksi tawuran itu, polisi berhasil mengamankan 11 remaja berinisial FA (19), AB (18), MR (16), RP (14), WA (17), ID (19), DA (18), FAR (17), ES (19), MD (15), dan LR (18). Polisi juga mengamankan dua senjata tajam jenis celurit yang dibuang para remaja itu dari jalanan saat dikejar polisi. "Mereka sudah diserahkan ke Polsek Pasar Minggu untuk ditangani lebih lanjut," katanya.

Kedapatan Bawa Ekstasi, Satresnarkoba Bawa 4 Remaja Ke Polres Metro Polda Lampung


Polres Metro Polda Lampung, Empat orang pemuda yang masing-masing berinisial  IP (19), IKS (19), DS (20) dan NY (20)  diamankan tim Satresnarkoba Polres Metro atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis ekstasi pada hari Jumat 17/05/2024 di lokasi Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro sekira pukul 21.20 WIB kemarin.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal satresnarkoba Polres Metro  langsung menindaklanjuti dengan turun lapangan melakukan penyelidikan, dengan cara pengamatan di sekitar lokasi tersebut.


Hingga pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 21.20 WIB, di Sat Narkoba Polres Metro mendatangi lokasi yang di sebutkan oleh masyarakat, sesampainya di  lokasi tersebut, petugas bertemu dengan empat pemuda dengan inisial yang telah disebutkan di atas, sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian salah satu dari empat pemuda  tersebut yang berinisial IP ditemukan 1 (satu) buntalan tisu berisi 1(satu) butir pil berwarna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi.


Selanjutnya terhadap para tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun