a. Joint venture domestik, terjadi antara perusahaan domestik, yaitu perusahaan yang terdapat di dalam negeri.Â
b. Â Joint venture internasional, terjadi apabila salah satu dari perusahaan itu adalah perusahaan asing.
Dasar Hukum Joint Venture
Â
Regulasi tentang dasar hukum joint venture adalah sebagai berikut:
Pasal 1 ayat 3 UU 25/2007 menyatakan bahwa joint venture adalah kegiatan penanaman modal guna melakukan bisnis di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal asing, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri.
- Pasal 77 UU Cipta Kerja yang menerangkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas pada penanaman modal, dengan tujuan untuk perluasan usaha.
- Pasal 2 PP 20/1994 menyatakan bahwa penanaman modal asing dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni (1) gabungan antara modal asing dan milik warga negara atau badan hukum Indonesia; (2) langsung, artinya seluruh dananya berasal dari luar negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H