Mohon tunggu...
Yuni Kustriyaningrum
Yuni Kustriyaningrum Mohon Tunggu... Penulis - Ex. Indonesia Competition Comission

Mostly talking about law.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vox Pop : Mengenal Joint Venture Lebih Dekat

22 Desember 2024   14:42 Diperbarui: 22 Desember 2024   14:45 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Joint Venture: https://heysara.sg/all-you-need-to-know-about-joint-ventures-in-singapore)

Theory of Joint Venture

Joint venture atau usaha patungan adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih perusahaan untuk mencapai tujuan bersama. Dalam joint venture, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan saling berkontribusi dengan berbagai sumber daya, seperti modal, keahlian, dan tanggung jawab. Joint venture dapat dilakukan oleh perusahaan yang sudah ada atau perusahaan yang akan didirikan. Bentuk kerja sama ini tidak harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). 

Di Indonesia, ketentuan mengenai joint venture diatur dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PP No. 83 Tahun 2001, dan Perpres No. 10 Tahun 2021. 

Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan pada perusahaan patungan/Joint Venture (JV). JV pada intinya adalah bentuk usaha bersama yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih. JV merupakan tindakan dua perusahaan atau lebih yang memiliki tingkat pengendali yang sama untuk menciptakan perusahaan baru.

Berikut contoh skema JV: Dalam skema diatas terlihat bahwa A dan B memiliki nilai modal dan tingkat pengendali yang sama di C. A dan B secara bersama-sama menanggung risiko dari penanaman modal di C. Kemudian A dan B menempatkan perwakilannnya sebagai salah satu Direksi di C dengan kewenangan yang sama.

Dalam hal terjadi perubahan pengendali baik dari nilai saham dan/atau jumlah pengendali pada perusahaan JV yang dikarenakan adanya tindakan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, maka tindakan tersebut tidak dikecualikan dari PP 57 Tahun 2010. Namun dalam hal dua atau lebih perusahaan menciptakan perusahaan JV tanpa melalui proses Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, maka tindakan/aksi korporasi tersebut tidak wajib dinotifikasi atau dilaporkan kepada Komisi.

Manfaat Joint Venture

  • Menggabungkan Sumber Daya

Salah satu manfaat utama dari perusahaan joint venture adalah kemampuannya untuk menggabungkan sumber daya dari dua atau lebih perusahaan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan kapasitas produksi, mengurangi biaya produksi, dan meningkatkan efisiensi.

 

  • Menghemat Biaya

Perusahaan joint venture dapat menghemat biaya dalam berbagai cara. Dengan berbagi biaya operasional dan biaya produksi, perusahaan dapat mengurangi biaya yang terkait dengan pengembangan produk atau layanan baru. Selain itu, perusahaan juga dapat mengurangi biaya pemasaran dan distribusi dengan memanfaatkan saluran distribusi dan jaringan pemasaran yang sudah ada.

 

  • Menggabungkan Keahlian

Perusahaan joint venture memungkinkan perusahaan untuk menggabungkan keahlian mereka dalam bidang tertentu. Dengan begitu, perusahaan dapat menghasilkan produk atau layanan baru yang lebih inovatif dan berkualitas tinggi.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa joint venture adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih perusahaan untuk mengembangkan bisnis bersama. Di sini, perusahaan berbagi sumber daya dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan bersama. 

  • Memperluas Pasar

Dalam perusahaan joint venture, perusahaan dapat memperluas pangsa pasar mereka dengan memanfaatkan jaringan pemasaran dan distribusi dari perusahaan lain. Dengan memasuki pasar baru, perusahaan dapat meningkatkan keuntungan mereka dan memperkuat posisi mereka di pasar.

 

  • Menambah Kemampuan Teknologi

Perusahaan joint venture memungkinkan perusahaan untuk berbagi teknologi dan pengetahuan, yang dapat membantu meningkatkan kemampuan teknologi mereka. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi produksi dan menghasilkan produk atau layanan yang lebih inovatif.

 

  • Mengurangi Risiko Bisnis

Dengan berbagi risiko bisnis dengan perusahaan lain, perusahaan joint venture dapat mengurangi risiko yang terkait dengan pengembangan produk atau layanan baru. Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat membagi risiko bisnis yang terkait dengan produksi, penjualan, atau pemasaran produk atau layanan.

 

  • Meningkatkan Efisiensi

Perusahaan joint venture memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dengan memanfaatkan kekuatan dan sumber daya dari perusahaan lain. Hal ini dapat mengurangi biaya operasional dan biaya produksi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengembangan produk atau layanan baru.

 

  • Meningkatkan Keuntungan

Dalam perusahaan joint venture, perusahaan dapat meningkatkan keuntungan mereka dengan memanfaatkan peluang bisnis yang lebih besar. Dengan menggabungkan sumber daya dan keahlian dari perusahaan lain perusahaan dapat menghemat biaya dan memperluas pasarnya secara efektif. 

Jenis-jenis Joint Venture

 Menurut buku Akuntansi Keuangan Lanjutan I, perjanjian joint venture dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: 

a.  Joint venture domestik, terjadi antara perusahaan domestik, yaitu perusahaan yang terdapat di dalam negeri. 

b.  Joint venture internasional, terjadi apabila salah satu dari perusahaan itu adalah perusahaan asing.

Dasar Hukum Joint Venture

 

Regulasi tentang dasar hukum joint venture adalah sebagai berikut:

Pasal 1 ayat 3 UU 25/2007 menyatakan bahwa joint venture adalah kegiatan penanaman modal guna melakukan bisnis di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal asing, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri.

  • Pasal 77 UU Cipta Kerja yang menerangkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas pada penanaman modal, dengan tujuan untuk perluasan usaha.
  • Pasal 2 PP 20/1994 menyatakan bahwa penanaman modal asing dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni (1) gabungan antara modal asing dan milik warga negara atau badan hukum Indonesia; (2) langsung, artinya seluruh dananya berasal dari luar negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun