Mohon tunggu...
Yuni Kustriyaningrum
Yuni Kustriyaningrum Mohon Tunggu... Penulis - Ex. Indonesia Competition Comission

Mostly talking about law.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

What's Behind Shopee and Shopee Xpress Investigation

18 Desember 2024   15:05 Diperbarui: 18 Desember 2024   15:04 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Does Shopee Ship to Australia? [Shopee Australia Guide] (https://temufinds.com/does-shopee-ship-to-australia/)


Perkara ini dimulai dari inisiatif KPPU, berawal dari adanya dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dilakukan Terlapor I (PT Shopee International Indonesia) yang mengatur algoritma secara diskriminatif untuk memprioritaskan Terlapor II (PT Nusantara Ekspres Kilat) dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen. Perilaku diskriminatif yang dilakukan Terlapor I dilakukan dengan menentukan perusahaan jasa pengiriman, yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller. Terlapor I juga menerapkan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim

Details on the outcome of the KPPU's investigation on Shopee Xpress?

Pemeriksaan atau investigasi pada KPPU pada dasarnya dilakukan berdasarkan pelanggaran pada pasal – pasal yang dilanggar dalam UU No 5  tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ataupun UU No 20 tahun 2008 tentang Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pemeriksaan shopee xpress berdasarkan pemeriksaan oleh investigator diduga melakukan pelanggaran dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Bahwa pasal 19 huruf d, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah  

“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau

c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau

d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu”

sedangkan pada pasal 25 ayat (1) huruf a Undang – Undang No 5 Tahun 1999 adalah;

“Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:

a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau

b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau

c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.”

Bahwa berdasarkan pasal 48 UU No 5 Tahun 1999 ayat 1:

“Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan”

Pengenaan denda disesuaikan dengan perundang-undangan yang baru Undang – Undang Cipta Kerja dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait pengenaan denda praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat.

Bahwa pengenaan denda pada dasarnya akan dikenakan secara subyektif kepada masing – masing terlapor atau pelaku usaha, tergantung terpenuhinya unsur pasal yang dilanggar dan proses berjalannya persidangan, termasuk pada etika atau sifat kooperatif pelaku usaha kepada majelis persidangan dan sekretariat KPPU.

How long did the investigation into Shopee Xpress by the KPPU last?

Pada dasarnya seluruh pemeriksaan di KPPU mengacu pada peraturan komisi yang berlaku saat ini. Pemeriksaan atau investigasi suatu perkara, bersumber dari laporan masyarakat dan/atau inisiatif dari komisi. Peraturan pemeriksaan kppu, berdasarn peraturan no 2 tahun 2023 tentang penanganan perkara secara elektronik dilakukan berdasarkan dua tahap penyelidikan, pertama adalah penyelidikan awal, pada pasal 24, pada ayat 3 dilakukan selama 30 hari kerja sejak diterima oleh satgas, kemudian di ayat 4 dapat dperpanjang maksimal 30 hari kerja, kemudian apabila dilanjutkan ke tahap penyelidikan dilakukan selama 60 hari kerja, dan dapat diperpanjang selama 30 hari kerja. Kemudian dilanjutkan ke tahap LDP (Laporan Dugaan Pelanggaran) dan pemberkasan.

Selanjutnya pada pasal 57, Peraturan KPPU No 2 tahun 2023, bahwa perkara yang telah lengkap pemberkasan, akan masuk pada pemeriksaan pendahuluan selama kurang lebih 30 hari oleh siding majelis komisi, kemudian akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan apabila sebagai berikut;

Simpulan Majelis Komisi melanjutkan perkara ke tahap sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal:

a. Terlapor membantah laporan dugaan pelanggaran;

b. tidak seluruh Terlapor mengakui dan menerima laporan dugaan pelanggaran;

c. Majelis Komisi menolak permohonan Perubahan Perilaku;

d. terdapat satu atau beberapa Terlapor telah melaksanakan Perubahan Perilaku; dan/atau

e. Terlapor tidak melaksanakan Perubahan Perilaku

 

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan jangka waktu 60 hari kerja dan diperpanjang 30 hari kerja maksimal oleh majelis komisi, kemudian setelah selesai pemeriksaan lanjutan investigator, kuasa hukum dan terlapor menyampaikan kesimpulan..

Putusan komisi akan dilaksanakan maksimal 30 hari kerja setelah PL, atau pemeriksaan lanjutan, kemudian disampaikan oleh panitera untuk petikan dan salinan putusan kurang lebih 14 hari kerja. Kemudian terlapor menyampaikan laporan pelaksanaan hasil putusan selama maksimal 30 hari kerja.

Sehubungan dengan pemeriksaan pendahuluan telah dilakukan tanggal 28 mei 2024, maka kurang lebih pemeriksaan akan berjalan sekitar 30 hari, ditambah 60 hari, ditambah 30 hari ke depan, atau sekitar 120 hari kerja dari tanggal awal sidang majelis komisi pemeriksaan pendahuluan.

What is the potential fine amount if Shopee Xpress is found to have violated antitrust laws

Peraturan Komisi Atas Pengenaan Denda Terhadap Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Didasarkan Pada Peraturan Terbaru, Peraturan Kppu Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Pedoman Persetujuan Komisi Atas Permohonan Kelonggaran Pembayaran Denda Secara Bertahap Atau Dalam Jangka Waktu Tertentu.

Melihat pada kasus terakhir atas pelanggaran pasal 19 (huruf c), kasus perkara minyak goreng di Indonesia, masing – masing terlapor dikenakan denda yang berbeda, ini berdasarkan temuan unsur pasal pelanggaran oleh investigator dan pembelaan dari kuasa hukum atas masing – masing terlapor, melihat uraian fakta oleh investigator kepada shope xpress atas dugaan pasal 19 huruf d atas praktik diskiriminasi maka kemungkinan denda administratif sebesar 1 – 10 Miliar, dan pasal 25 ayat 1 huruf a berkisar 1 – 12 Miliar, berdasarkan yurisdiksi putusan kppu sebelumnya,  namun kembali kepada peraturan kppu dan UU 5 th 1999 serta peraturan pasca UU Cipta kerja bahwa batas denda maksimal adalah 25 Miliar. Sehingga walaupun, pengenaan denda dihitung oleh majelis komisi dibantu panitera, dan melihat kemampuan finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan (financial statement) audited di 3 (tiga) tahun terakhir, maka apabila selama keberjalanan sidang terdapat akumulasi denda atas beberapa pelanggaran, kemungkinan dapat dikenakan denda maksimal atas akumulasi 2 pasal tersebut dapat berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun